Mengenal Kategori Air dalam Islam : Dari yang Suci Hingga Air yang Makruh Untuk Bersuci
Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM - Air adalah suatu zat yang dapat ditempatkan pada wadah mana pun, dan ia merupakan zat yang bisa mengikuti wadahnya.
Dalam ajaran Islam, atau dalam kehidupan secara umum, air berperan sangat penting. Utamanya dalam hal kebersihan atau untuk bersuci. Air mampu membersihkan berbagai macam najis maupun kotoran yang ada di tubuh.
Jika proses pembersihan itu tidak benar, maka ibadah pun bisa menjadi tidak sah.
Ini dimungkinkan karena bersuci (Thoharoh) adalah salah satu syarat wajib ibadah salat.
Allah SWT Berfirman :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Yā ayyuhallażīna āmanū iżā qumtum ilaṣ-ṣalāti fagsilụ wujụhakum wa aidiyakum ilal-marāfiqi wamsaḥụ biru`ụsikum wa arjulakum ilal-ka'baīn, wa ing kuntum junuban faṭṭahharụ, wa ing kuntum marḍā au 'alā safarin au jā`a aḥadum mingkum minal-gā`iṭi au lāmastumun-nisā`a fa lam tajidụ mā`an fa tayammamụ ṣa'īdan ṭayyiban famsaḥụ biwujụhikum wa aidīkum min-h, mā yurīdullāhu liyaj'ala 'alaikum min ḥarajiw wa lākiy yurīdu liyuṭahhirakum wa liyutimma ni'matahụ 'alaikum la'allakum tasykurụn
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. Surat Al-Ma’idah Ayat 6
Oleh karena itulah, penting untuk mempelajari tentang masalah air untuk bersuci ini, karena air merupakan komponen untuk bersuci (Thoharoh)

Air Untuk Bersuci
(فصل ) الماء قليل وكثير : القليل مادون القلتين ، والكثير قلتان فأكثر.
almaau Qoliilun Wa Katsiirun . Al-Qoliilu Maa Duunal Qullataini . Walkatsiiru Qullataani Fa Aktsaru
Dan air itu yaitu sedikit dan banyak. Yang sedikit adalah air yang kurang dari 2 kullah . Dan yang banyak yaitu 2 kullah atau lebih .
القليل يتنجس بوقوع النجاسة فيه وإن لم يتغير .
Al-Qoliilu Yatanajjasu Biwuquu'innajaasati Fiihi Wain Lam Yataghoyyar
Dan air yang sedikit menjadi najis ia dengan kejatuhan najis padanya walaupun tidak berubah rasa , warna , dan baunya .
والماء الكثير لا يتنجس إلا إذا تغير طعمه أو لونه أو ريحه.
walmau Walkatsiiru Laa Yatanajjasu Illaa Idzaa Taghoyyaro Tho'muhu , Aw Lawnuhu , Aw Riihuhu
Dan air yang banyak tidaklah ia menjadi najis kecuali jika berubah rasa, atau warnanya, atau baunya .
2 Kullah bila diukur dengan liter yaitu 216 liter kurang lebih , bila diukur wadahnya yaitu 60 cm X 60 cm x 60 cm .
Air yang kurang dari 2 kullah menjadi musta'mal jika air bekas bersuci terkena percikan air basuhan yang pertama, karena basuhan yang pertamalah yang wajib.
Adapun bila air itu kurang dari 2 kullah maka lebih baik diambil dengan gayung, jangan langsung dimasukan dengan tangan secara langsung (dikobok) .
pembagian - pembagian air
1. Air yang suci dan mensucikan.
Merupakan air yang dapat diminum dan dipakai untuk mensucikan(membersihkan) benda yang lain. Yaitu air yang yang masih murni yang jatuh dari langit atau muncul dari bumi dan masih tetap belum berubah keadaannya.
seperti; air hujan air laut, air sumur, air es yang sudah hancur kembali, air embun, dan air yang keluar dari mata air.
Allah berfirman dalam QS Al-Anfal ayat 11: “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu."
Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya yang suci dan menyucikan.
Walaupun perubahan itu terjadi salah satu dari semua sifatnya yang tiga (warna,rasa dan baunya) adalah sebagai berikut:
1. Berubah karena tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang.
2. Berubah karena lama tersimpan, seperti air kolam.
3. Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah karena ikan atau kiambang.
4. Berubah karena tanah yang suci, begitu juga berubah yang sukar memeliharanya misalnya berubah karena daun-daunan yang jatuh dari poho-pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat-tempat air yang lainnya.
2. Air suci tetapi tidak menyucikan
Zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu.
Yang termasuk dalam kategori ini ada tiga macam air :
a. air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan sesuatu benda yang suci, selain dari perubahan yang tersebut di atas seperti air teh, air kopi, dan sebagainya.
b. Air sedikit kurang dari dua kulah, Sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya.
c. Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu(air nira), air kelapa dan sebagainya.
3. Air yang bernajis
Air yang termasuk bagian ini ada dua macam :
a. Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit atau banyak , sebab hukumnya seperti najis.
b. Air bernajis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit- berarti urang dari dua kulah –tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis. Kalau air itu banyak berarti dua kulah atau lebih, hukumnya tetap suci dan menyucikan.
Rasulullah bersabda Saw : Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali apbila berubah rasa, wana atau baunya.”(Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi).
Dalam hadist lain Rasul Saw: ‘Apabila air cukup dua kulah, tidaklah dinajisi oleh sesuatu apapun.(Riwayat oleh lima ahli hadist)
4. Air yang makruh
Yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak.
Air ini makruh dipakai untuk badan.
Tetapi tidak makruh untuk pakaian; kecuali air yang terjemur di tanah, seperi air sawah, air kolam, dan tempat tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.
Sabda Rasulullah Saw. Dari Aisyah .Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari. Maka Rasulullah Saw. Berkata kepadanya , ‘Jangan engkau berbuat demikian, ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu akan menimbulkan sopak.(penyakit kulit)”(Riwayat Baihaqi)
Terjemahan Safinatun najah. (MG - Ahmad Muhaimin Nurrudin)
Wallahu a'lam bishawab