Dukun Pengganda Uang di Magelang Racuni 2 Warga Pakai Air Putih Sianida, Korban Meninggal di Mobil

Dalam menjalankan aksi kejinya, pelaku mencampurkan racun potas atau sianida ke dalam minuman plastik.

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Polisi saat memperlihatkan barang bukti yang digunakan oleh dukun pengganda uang untuk menghabisi dua warga di Magelang, Jumat (19/11/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Magelang berhasil menangkap pelaku pembunuhan dua pedagang sayur di Dusun Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran.

Pelaku diketahui bernama ID (57), warga Karangtengah, Dusun Karang Tengah RT. 02/07, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Pelaku mengaku dukun yang bisa menggandakan uang.

Sementara kedua korban yakni Lasman (31) dan Wasdiyanto (38) merupakan pedagang sayur yang menjadi klien pelaku untuk menggandakan uang.

Dalam menjalankan aksi kejinya, pelaku mencampurkan racun potas atau sianida ke dalam minuman plastik.

Minuman tersebut disebut oleh pelaku sebagai syarat dalam ritual menggandakan uang.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Waka Polres Kompol Aron Sebastian mengatakan,
awal mula terungkapnya kasus setelah penemuan 2 orang meninggal di dalam mobil rental di daerah Dusun Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, pada Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Sekitar pukul 20.20 WIB, saksi menemukan mobil berhenti di pinggir jalan dalam keadaan lampu menyala dan mesin hidup. Lalu melihat korban Lasman berada di kursi supir dengan kaca mobil terbuka sudah tergeletak ke arah kiri, lalu korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan,"ucapnya saat rilis di halaman depan Mako Polres Magelang, Jumat (19/11/2021).

Ia melanjutkan, saksi yang menemukan kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga dan perangkat desa dan dilanjutkan ke Polsek Kajoran.

Mendapat laporan tersebut, Tim Polsek Kajoran dan Sat Reskrim Polres Magelang melakukan olah TKP.

"Kemudian dari hasil olah TKP, tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau
mencurigakan. Lalu, dilakukan auptopsi kepada korban dan ditemukan tanda lemas akibat keracunan. Setelah dilakukan uji lab ternyata plastik bening dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban dengan hasilnya terdapat kandungan sianida,"terangnya.

Setelah itu, tim pun melakukan penyelidikan terhadap dugaan orang yang memberikan sianida kepada kedua korban.

Dari keterangan saksi-saksi yang dikumpulkan ternyata mengarah kepada tersangka.

Lalu tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan beberapa buah plastik bening belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil korban serta uang Rp 25 juta yang juga milik korban.

Baca juga: Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka

Baca juga: Kronologi Sekeluarga di Pasuruhan Meninggal Setelah Mobilnya Tertabrak Kereta, Kendaraan Hancur

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan menjelaskan kronologi kejadian, pada Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, kedua korban mendatangi rumah tersangka berniat untuk menggadakan uang.

Tersangka IS yang dikenal sebagai 'orang pintar' di desanya kali kedua ditemui oleh korban.

"Korban percaya karena pertemuan pertama saat menemui tersangka, uang korban yang berjumlah Rp250 ribu digandakan menjadi Rp500 ribu. Korban pun datang lagi, dengan membawa uang yang lebih banyak yakni senilai Rp25 juta dari menggadaikan mobilnya,"ucapnya.

Sekitar pukul 16.00 WIB, kedua korban tiba di rumah tersangka. Kemudian korban memberikan satu buah botol air mineral sebagai syarat menggandakan uang.

Serta, menyerahkan uang Rp25 juta yang menurut pengakuan tersangka diminta untuk didoakan.

"Kemudian tersangka memasukkan air dalam botol mineral yang dibawa korban ke dalam gelas, dan memasukkan potas kemudian mengadukkannya, lalu air yang sudah dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua korban. Sambil menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain,"terangnya.

Sekitar pukul 17.00 WIB, kedua korban pamit menuju ke pasar Kaliangkrik untuk bertemu dengan orang yang menerima gadai mobilnya untuk mengambil dompet yang tertinggal di dalam mobilnya.

Sekiranya, puku 19.00 WIB korban kembali ke rumah, namun korban berhenti dulu di pinggir jalan Dusun Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kecamatan, Kajoran untuk meminum air yang diberikan oleh tersangka.

"Diduga setelah meminum air tersebut korban langsung meninggal dunia," ujarnya.

Sementara tersangka IS mengatakan melakukan pembunuhan karena tergiur uang milik korbannya.

Adapun potas dibeli tersangka pada (31/10/2021) di Toko Pertanian di wilayah Desa Sutopati

Dirinya, pun mengaku penggandaan uang hanyalah tipuan semata.

Atas tindakan kejinya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved