APINDO Gunungkidul Soal UMK 2022: Kami Ingin Kenaikan Secara Normatif
Serikat pekerja di Gunungkidul menyambut baik kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 hingga 7 persen lebih. Namun dari sisi asosiasi
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Serikat pekerja di Gunungkidul menyambut baik kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 hingga 7 persen lebih.
Namun dari sisi asosiasi pengusaha, kenaikan tersebut berpotensi memunculkan dilema.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Gunungkidul, Heru Tricahyanto menyampaikan, saat pembahasan UMK 2022, pihaknya memiliki usulan tersendiri.
Baca juga: Hujan dan Angin Kencang di Sleman, Pohon Waru Tumbang Timpa Sepeda Motor
"Kami saat itu ingin UMK naik secara normatif, menyesuaikan pertumbuhan ekonomi DIY hingga indikator lain sesuai PP 36/2021 tentang Pengupahan," ujar Heru dihubungi pada Jumat (19/11/2021).
Saat pembahasan UMK 2022, ia mengatakan perhitungannya berbasis pada data Badan Pusat Statistik (BPS).
Berdasarkan hasil perhitungan, UMK 2022 Gunungkidul dinilai ideal mengalami kenaikan sebesar 4 persen.
Heru juga mengungkapkan saat itu batas bawah dan atas UMK juga jadi bahasan. Batas bawahnya sesuai dengan UMK 2021, yaitu Rp1.770.000,00, sedangkan batas atasnya mencapai sekitar Rp2.355.000,00.
"Namun akhirnya sebagian besar sepakat kenaikan UMK 2022 Gunungkidul mencapai 7 persen," jelasnya.
Menurut Heru, kenaikan UMK yang terbilang tinggi ini bisa berdampak pada operasional sektor usaha. Sebab bagi perusahaan besar dengan ratusan pegawai, mereka perlu mengeluarkan biaya tak sedikit untuk alokasi upah.
Sedangkan saat ini kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi. Meski ekonomi DIY disebut mulai tumbuh, ia menilai pertumbuhan itu hanya dirasakan sebagian sektor usaha.
"Sedangkan sektor usaha yang bergerak di pariwisata, belum sepenuhnya menikmati pertumbuhan itu," kata Heru.
Ia secara pribadi berharap agar penetapan upah kembali pada filosofi dasar. Antara lain memberikan upah sesuai dengan dinamika produktivitas yang dilakukan pengusaha atau perusahaan.
Itu sebabnya, Heru berharap pemerintah juga memberi ruang agar tercipta iklim berusaha yang sehat dan dinamis. Utamanya agar para pengusaha mampu dan lebih kuat memberikan upah sesuai regulasi.
Baca juga: UMK Kota Yogyakarta Tahun 2022 Hanya Naik Rp 84.440, Pemkot Minta Semua Pihak Paham
"Termasuk membantu kami dalam menyiasati situasi pandemi, meski kegiatan usaha sudah mulai dinamis," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul Budiyono bersyukur atas penetapan UMK 2022. Adapun UMK 2022 Gunungkidul ditetapkan sebesar Rp1.900.00,00.
Ia mengatakan kenaikan tersebut sudah sesuai dengan usulan yang disampaikan saat pembahasan. Ia pun berharap perusahaan mematuhinya saat ketetapan itu resmi diberlakukan.
"Kami harap para buruh juga bekerja lebih giat dan saling bersinergi dengan pengusaha," kata Budiyono. (alx)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-gaji-bantuan-langsung-tunai.jpg)