Rata-rata Kenaikan Upah Minimum 2022 1,09 Persen

Pemerintah memutuskan rata-rata kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com | Totok Wijayanto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan rata-rata kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam konferensi pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan secara live di kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/111/2021) hari ini.

"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com.

Dalam penjelasannya, Ida menyebut upah minimum yang ditetapkan ini berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

"Upah minimum ini ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun" terangnya.

Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Tidak ada lagi penetapan Upah Minimum berdasarkan Sektor.

Namun, bagi upah minimum sektor yang ditetapkan sebelum tanggal 20 November 2020 dan masih berlaku, maka dapat dilanjutkan upah minumum sektoral tersebut selama UMS tersebut nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dari UMP atau UMK di wilayah tersebut, dengan demikian seluruh pihak harus tetap patuh dengan pelaksaam UMS selama masih berlaku.

Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, penetapan upah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Dihasilkan ketentuan sebagai berikut, UMP terendah adalah pekerja di Jawa Tengah dan tertinggi DKI Jakarta.

UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011 dan DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724, dikutip dari Kompas TV.

Sebanyak 26 Provinsi telah menetapkan UMK.

Dari 26 provinsi tersebut, ada 255 kabupaten/kota yang telah menetapkan UMK.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan ada empat provinsi yang nilai UM tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas upah Minimum.

Sehingga upah minimum di daerah-daerah tersebut tahun 2022 nilainya sama dengan upah minimum 2021 yang artinya tidak ada kenaikan upah buruh.

Baca juga: Kenaikan Upah Minimum Daerah Istimewa Yogyakarta Diumumkan Pekan Ini

Baca juga: Landasan Pemerintah Daerah Yogyakarta Naikkan Upah Minimum Provinsi

Keempat provinsi itu adalah:

1. Sumatera Selatan dengan upah minimum Rp 3.144.446;

2. Sulawesi Utara Rp 3.310.723;

3. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876;

4. Sulawesi Barat Rp 2.678.863.

Adapun, penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 20 November 2021.

Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.

Penetapan upah berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, antara lain:

Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Kedua, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50 persen upah/gaji tertinggi dan 50 persen terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu)

Ketiga, upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah.

Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan.

Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi

Keempat, adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved