Dituduh Lakukan KDRT Psikis Karena Marahi Suami yang Mabuk, Wanita di Karawang Dituntut 1 Tahun Bui
Gara-gara sering memarahi suami yang pulang dalam kondisi mabuk, seorang ibu dua anak di Karawang, Jawa Barat dituntut satu tahun penjara
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KARAWANG - Gara-gara sering memarahi suami yang pulang dalam kondisi mabuk, seorang ibu dua anak di Karawang, Jawa Barat dituntut satu tahun penjara.
Wanita bernama Valencya (40) tersebut menjadi pesakitan lantaran dilaporkan oleh Chan Yu Ching, yang tak lain adalah suaminya sendiri.
Saat ini Valencya dan Chan sudah bercerai.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Valencya telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis kepada Chan.
"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan.
Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se-Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan."
"Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," kata Valencya usai persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021) dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com.

Sementara itu kuasa hukum Valencya, Iwan Kurniawan mengatakan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano dinilainya terlalu memaksakan.
Baca juga: BREAKING NEWS : Klaster Pabrik Tahu Muncul di Sleman, 10 Orang Positif Covid-19
Baca juga: Talut Sungai Kongklangan di Sawit Klaten Ambrol Usai Diguyur Hujan Deras
Pihaknya akan bakal mempersiapkan pledoi dalam persidangan pekan depan.
Iwan mengatakan, dalam kasus KDRT psikis ini harus benar-benar nyata bukti tindakan KDRT psikis terdakwa.
Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.
Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.
Sementara Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.(*)