Hukuman Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun Penjara
Hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo, diperberat oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di tingkat banding
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menambah hukuman bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo sendiri divonis bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).
Hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo, diperberat oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di tingkat banding.
Majelis hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara 9 tahun untuk Edhy.
“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan alternatif pertama,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/11/2021).
Selain pidana penjara, Edhy diwajibkan membayar denda Rp400 juta yang dapat diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis hakim tingkat banding juga menetapkan pidana pengganti senilai Rp9,68 miliar.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana selama 3 tahun,” ucap hakim.
Selain itu, majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.
Adapun putusan nomor 30/PID.TPK/2021/PT DKI itu dibacakan 1 November 2021 oleh hakim ketua Haryono, bersama dengan dua hakim anggota yaitu Reny Halida dan Branthon Saragih.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo dinilai terbukti menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).
Edhy disebut terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari para eksportir BBL. Di pengadilan tingkat pertama, Edhy divonis 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Edhy Prabowo Diperberat di Tingkat Banding Jadi 9 Tahun Penjara"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/mantan-menteri-kelautan-dan-perikanan-edhy-prabowo-divonis-5-tahun-penjara.jpg)