Revisi Terbaru Syarat Perjalanan Darat dari Kemenhub soal Kewajiban Tes PCR/Antigen, Ini Rinciannya

Berdasarkan keputusan terbaru Kemenhub, ketentuan soal syarat perjalanan darat telah dicabut dan direvisi dengan aturan yang baru.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
dok.Polsek Kretek
Polsek Kretek Bantul saat melakukan rapid tes antigen acak kepada wisatawan, Minggu (16/05/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian atau revisi terkait aturan persyaratan pelaku perjalanan darat.

Sebelumnya, pelaku perjalanan darat baik yang menggunakan transportasi umum ataupun kendaraan pribadi sejauh minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, diwajibkan membawa hasil tes rapid antigen atau PCR.

Kini, aturan dan ketentuan tersebut direvisi.

Berdasarkan keputusan terbaru Kemenhub, ketentuan tersebut telah dicabut dan direvisi dengan aturan yang baru.

Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

"Sudah dicabut," ujar Adita kepada Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Syarat PCR Dihapus, Jumlah Penumpang di Yogyakarta International Airport (YIA) Diharapkan Meningkat

Baca juga: Rincian Aturan Perjalanan Naik Pesawat Terbang Sesuai Instruksi Mendagri

Kemenhub imbuhnya telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE).

“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” kata dia.

Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:

  1. SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
  2. SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;
  3. SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
  4. SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita.

Rapid test antigen acak di Pos Penyekatan Tempel yang berbatasan dengan Kabupaten Magelang. Foto diambil Rabu (19/5/2021)
Rapid test antigen acak di Pos Penyekatan Tempel yang berbatasan dengan Kabupaten Magelang. Foto diambil Rabu (19/5/2021) (TRIBUNJOGJA/ Ardhike Indah)

Revisi aturan perjalanan darat 

Terkait perjalanan darat, menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan:

  1. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, dan
  2. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Jadi Sorotan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved