Inilah Perkara - Perkara yang Mengharuskan Anda Mandi Wajib dalam Islam
Perkara tersebut membuat seseorang wajib mandi, yang diperuntukkan baik itu bagi laki - laki maupun perempuan, atau khusus perempuan
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM - Perkara adalah suatu penyebab atau masalah yang memerlukan satu penyelesaian. Semisal di antaranya perkara junub yang mengharuskan seseorang menyelesaikannya atau membersihkannya dengan mandi junub.
Perkara tersebut membuat seseorang wajib mandi, yang diperuntukkan baik itu bagi laki - laki maupun perempuan, atau khusus bagi perempuan saja.
A. Yang diperuntukkan baik laki - laki maupun perempuan:
1. Senggama (Hubungan Suami Istri)
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila dua kemaluan bertemu atau bila kemaluan menyentuh kemaluan lainnya, maka hal itu mewajibkan mandi janabah. Aku melakukannya bersama Rasulullah SAW dan kami mandi.
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila seseorang duduk di antara empat cabangnya kemudian bersungguh-sungguh (menyetubuhi), maka sudah wajib mandi. (HR. Muttafaqun `alaihi).
Dalam riwayat Muslim disebutkan : "Meski pun tidak keluar mani" sesuai firman Allah swt.
.....وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُواْ ... (al ayah)
....wa ing kuntum junuban faṭṭahharụ.....
.....“Dan jika kalian junub maka mandilah.”... (potongan QS. Al-Maidah: 6)
Baca juga: Tata Cara Salat Tahajud Lengkap dengan Penjelasan Tentang 10 Keutamaannya
2. Keluar sperma (Mimpi Basah)
Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air (keluarnya sperma). (HR. Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan dari Abu Sa’id berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Mandi diwajibkan dikarenakan keluar air mani.” (HR. Muslim)
3. Mati (memandikan mayit merupakan kewajiban bagi mereka (perwakilan) yang masih hidup)
Dengan dua syarat,
1). Orang Islam
2). Bukan mati syahid.
3). orang kafir atau orang yang mati syahid maka tidak wajib atau tidak boleh memandikannya.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda dalam keadaan berihram terhadap seorang yang meninggal terpelanting oleh ontanya,”Mandikan dia dengan air dan daun bidara.” (HR.Bukhori Muslim)
Baca juga: 5 Keutamaan Membaca Bismillah dalam Keseharian
B. Yang Khusus diperuntukkan bagi perempuan
1. Setelah berhentinya darah haid,
Darah haid atau darah menstruasi merupakan mekanisme terkait kerja hormonal dalam tubuh, dan muncul dalam siklus rutin.
Berdasarkan keterangan fikih, masa haid ini umumnya terjadi enam sampai tujuh hari.
Lalu sedikitnya masa menstruasi ini adalah sehari semalam, dan paling lama lima belas hari.
Keluarnya darah ini dikarenakan meluruhnya dinding rahim yang dipicu oleh kerja hormon dalam tubuh, terutama hormon estrogen dan progesteron, berkaitan dengan produksi sel telur.
Firman Allah swt :
وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
Wa yas`alụnaka 'anil-maḥīḍ, qul huwa ażan fa'tazilun-nisā`a fil-maḥīḍi wa lā taqrabụhunna ḥattā yaṭ-hurn, fa iżā taṭahharna fa`tụhunna min ḥaiṡu amarakumullāh, innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (Qs Al - Baqarah : 222)
Masa haid ini akan berakhir, sebagaimana dalam keterangan medis, ketika seorang perempuan telah mencapai masa menopause yang mana fase produksi sel telur (ovum) oleh organ ovarium telah berhenti.
2. Setelah berhentinya darah nifas
Darah nifas ini adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan.
Dalam keterangan medis, masa nifas ini disebut dengan masa puerpurium, dan darah yang dikeluarkan disebut lokia.
Umumnya, sebagaimana disebut dalam Safinatun Najah maupun Fathul Qaribil Mujib, umumnya darah nifas keluar selama 40 hari.
Paling sedikitnya adalah sekejap saja, dan paling banyak selama enam puluh hari. Dalam berbagai literatur medis, umumnya masa nifas terjadi selama empat sampai enam atau tujuh pekan.
3. Setelah melahirkan
Rukun / Fardhu Mandi Ada 3 Yakni:
1. Niat
Adapun niat mandi wajib atau hadats besar sebagai berikut :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul Ghusla Liraf'il Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’aala
“Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah ta’aala”
1. Hadats besar karena keluar sperma
Bagi laki-laki yang mengeluarkan sperma baik karena bersetubuh atau berhubungan suami istri dan sebagainya maka setelah itu harus mandi wajib atau mandi junub. Adapun niat doa mandi wajib setelah berhubungan suami istri sebagai berikut.
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْجِنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul Ghusla Liraf'il Hadatsil Akbari Minal Jinabati Fardhan Lillahi Ta’aala
Saya niat mandi junub untuk menghilangkan hadats besar junub karena Allah.
2. Niat mandi wajib haid
Bagi wanita mengalami haid tiap bulan merupakan sesuatu yang wajar. Namun setelah itu maka tentunya harus mandi wajib atau hadats besar dengan doa mandi setelah haid.
Niat mandi wajib setelah haid sebagai berikut.
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْحَيْضِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul Ghusla Liraf'il Hadatsil Akbari Minal Haidi Fardhan Lillahi Ta’aala
Saya niat mandi junub untuk menghilangkan hadats besar haid karena Allah Ta’ala.
3. Niat doa mandi wajib nifas
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ النِّفَاسِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul Ghusla Liraf'il Hadatsil Akbari Minannifasi Fardhan Lillahi Ta’aala
Saya niat mandi junub untuk menghilangkan hadats besar nifas karena Allah Ta’ala.
4. Niat mandi wajib setelah melahirkan (wiladah)
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْوِلَادَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul Ghusla Liraf'il Hadatsil Akbari Minal Wiladahti Fardhan Lillahi Ta’aala
Saya niat mandi junub untuk menghilangkan hadats besar melahirkan karena Allah Ta’ala.
2. Menghilangkan najis pada badan
3. Mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit badan
Sunnah Sunnah Mandi Ada 5 yakni:
1. Membaca Basmallah
2. Wudhu sebelum mandi besar
3. Mengusap / menggosok gosok pada anggota badan.
4. Bersegera
5. Mendahulukan anggota badan yang kanan dari yang kiri
Keadaan yang disunnahkan mandi besar yakni:
1. Mandi untuk sholat Jum'at
2. Mandi untuk sholat dua hari raya
3. Mandi untuk sholat istisqo' (sholat memohon hujan)
4. Mandi untuk sholat gerhana bulan
5. Mandi untuk sholat gerhana matahari
6. Mandi setelah memandikan mayit
7. Mandinya orang kafir apabila masuk islam
8. Mandinya orang gila dan ayan (epilepsi) apabila sembuh dari sakitnya
9. Mandi saat akan ihram
10. Mandi akan masuk kota Makkah
11. Mandi untuk Wukuf di padang Arafah
12. Mabit (menginap) di Muzdalifah
13. Melempar Jumroh yang tiga
14. Sa'i
15. dan untuk thowaf
Terjemahan Fikih Imam Syafii . MG - Ahmad Muhaimin Nurrudin
Wallahu a'lam bishawab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/air.jpg)