Ini Sanksi Bagi Rumah Sakit dan Lab yang Tak Patuhi Ketentuan Batas Tarif Tertinggi Tes PCR
Seluruh rumah sakit dan lab yang menyediakan layanan tes PCR pun diwajibkan mematuhi aturan batas tarfi tertinggi dari pemerintah
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan ketentuan batas tarif tertinggi untuk te Polymerase Chain Reaction (PCR).
Berdasarkan keputusan Kemenkes RI, batas tarif tertinggi tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali adalah Rp275.000.
Sementara untuk wilayah luar Jawa-Bali, batas tarif tertinggi tes PCR adalah sebesar Rp300.000.
Keputusan Kemenkes tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang meminta agar tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu.
Baca juga: RESMI, Pemerintah Tetapkan Harga Tertinggi PCR Rp275.000 di Jawa-Bali, Rp300.000 di Daerah Lain
Baca juga: Tak Ada Subsidi Tes PCR, Pemerintah Klaim Harga Sudah Murah
Seluruh rumah sakit dan lab yang menyediakan layanan tes PCR pun diwajibkan mematuhi aturan tersebut.
Lalu apa sanksi bagi rumah sakit dan lab yang melanggar ketentuan batas tarif tertinggi tes PCR?
Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir mengatakan Kementerian Kesehatan akan menindak tegas fasilitas kesehatan yang tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
“Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan Covid-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil Pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi,” kata Prof Kadir dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/10/201).

Diketauhi, Kementerian Kesehatan bersama BPKP telah mengevaluasi tarif baru pemeriksaan RT-PCR sejak Rabu (27/10/2021).
Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.
Dalam surat edaran itu ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan juga sudah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki Lab pemeriksaan Covid-19, dan Pimpinan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 seluruh Indonesia.
Baca juga: Instruksi Presiden Jokowi Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp300 Ribu, Ini Respon Kemenkes
Baca juga: Alasan Pemerintah Terapkan Tes PCR Seluruh Moda Transportasi, Harga Diminta Turun Jadi Rp300 Ribu
Dalam surat tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan Covid-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi Fasilitas Kesehatan yang tidak patuh.
Bilamana ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.
( tribunnews )