Headline
Jokowi Perintahkan Harga Turun dan Hasil Tes Berlaku 3x24 Jam, Tarif PCR Jadi Rp300 Ribu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kabinetnya untuk menurunkan harga tes usap PCR hingga Rp300 ribu.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kabinetnya untuk menurunkan harga tes usap PCR hingga Rp300 ribu.
Saat ini, tarif tes PCR untuk wilayah Jawa dan Bali dikenakan harga tertinggi sebesar Rp495 ribu, sedangkan di luar Jawa dan Bali memiliki harga tertinggi sebesar Rp525 ribu.
Perintah itu disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300ribu," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).
Tak hanya meminta harga tes PCR turun, Jokowi juga meminta agar syarat perjalanan dilonggarkan.
Jika sebelumnya masa berlaku tes PCR adalah 2x24 jam, kini masa berlakunya itu diperpanjang menjadi 3x24 jam.
Selain itu, kata Luhutu, tes PCR juga akan diberlakukan untuk semua moda transportasi, jelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru,” katanya.
Ini kali kedua Jokowi memerintahkan agar harga tes PCR diturunkan.
Sebelumnya, Jokowi juga pernah memerintahkan penurunan harga tes PCR, Agustus 2021 lalu, ketika harga tes PCR berada di angka Rp900 ribu hingga Rp1 juta. Setelah perintah itu, tes PCR yang berkisar di harga Rp1 juta turun menjadi Rp495 ribu hingga Rp525 ribu.
Luhut mengatakan pemerintah mendengar berbagai kritik soal penerapan tes PCR. Akan tetapi pemerintah tetap memberlakukan syarat tersebut sebagai pencegahan, agar ledakan kasus seperti di negara lain tak terjadi di Indonesia.
Padahal, negara lain ada yang tingkat vaksinasi warganya lebih tinggi dibanding Indonesia.
"Kita hari ini tidak boleh lengah karena kasusnya rendah. Karena banyak negara lain terutama di Eropa yang mengalami kenaikan kasus signifikan meski vaksinasi cukup tinggi. Di negara tersebut relaksasi kegiatan sosial dilakukan dengan cepat dan prokes dilupakan," ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali tersebut.
Dengan lonjakan kasus yang masih terjadi di berbagai negara itu, Luhut meminta masyarakat memahami kebijakan pengetatan yang masih diambil oleh pemerintah.
Apalagi di saat yang sama mobilitas masyarakat di Indonesia mulai meningkat setelah adanya penurunan level PPKM.
Ia mencontohkan mobilitas di Provinsi Bali saat ini sudah sama dengan musim libur akhir tahun lalu. Luhut memprediksi peningkatan akan terus terjadi hingga akhir tahun ini.
"Perlu dipahami kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat beberapa minggu terakhir," kata Luhut.
Diskriminatif
Penerapan syarat tes PCR berikut tarifnya yang tinggi sebelumnya sempat disorot oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi membeberkan, selama ini ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) tes PCR di lapangan banyak diakali oleh penyedia, sehingga harganya naik berkali lipat.
"HET PCR di lapangan banyak diakali oleh provider (penyedia) dengan istilah 'PCR Ekspress', yang harganya tiga kali lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," kata dia, dikutip Kompas.com, Senin (25/10).
Selain itu, Tulus menilai, kebijakan tersebut bersifat diskriminatif, sebab hanya diperuntukan bagi moda transportasi udara saja.
“Memberatkan dan menyulitkan konsumen. Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen,” tuturnya.
Oleh karenanya, Tulus menyebutkan, syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan, atau direvisi aturan pelaksananya.
Ia menyarankan agar waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat.
“Atau cukup antigen saja, tapi harus vaksin dua kali. Dan turunkan HET PCR kisaran menjadi Rp 200.000-an saja,” katanya.
Dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebagai konsumen, Tulus meminta agar kebijakan soal syarat penumpang pesawat terbang benar-benar ditentukan secara adil.
"Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak pihak tertentu yang diuntungkan,” ucap Tulus. (tribun network/fik/dod/kpc)
Baca lengkap Tribun Jogja edisi Selasa 26 Oktober 2021 halaman 02