Kisah Jerat Pinjol yang Membuat Warga Sleman Diteror Habis-habisan
Intan warga Sleman terjebak dalam aplikasi aggregator Jeratan Pinjol Ilegal
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
- Hampir Gila dalam Jeratan Pinjol Ilegal
- Intan terjebak dalam aplikasi aggregator
Tak pernah terbayangkan, 2021 menjadi tahun yang sangat berat, pelik, rumit, bahkan nyaris membuat gila bagi Intan Pratiwi, karyawan swasta, warga Sleman, Yogyakarta. Semua kerumitan hidup itu, dipicu karena jeratan pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Ceritanya bermula pada Februari silam. Perempuan 29 tahun membutuhkan uang cepat karena butuhan mendesak sekira Rp 13 juta. Sudah mencoba pinjam kanan - kiri namun tidak berhasil.
Di tengah kekalutan, tiba-tiba muncul iklan pinjaman online (Pinjol) saat dirinya mendengarkan lagu di channel YouTube. Di iklan yang muncul itu, aplikasi tersebut terlihat sangat meyakinkan. Sebab, mencantumkan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .
"Saya instal aplikasi itu lewat play store. Lalu, memasukkan data diri. Termasuk foto dan foto kartu tanda penduduk (KTP)," kata Intan, berbincang dengan TribunJogja.com Sabtu (16/10/2021).
Selain data diri, aplikasi tersebut ternyata juga meminta izin untuk mengakses kontak dan data panggilan di handphone.
Dari situlah petaka bermula. Ketika semua data sudah masuk, aplikasi tersebut lalu menawarkan pinjaman online sekali "klik" dengan limit maksimal Rp 9 juta.
Intan yang berada dalam tekanan, tanpa pikir panjang langsung mengajukan pinjaman. Sekali "klik.
"Nggak sampai 10 menit, duit langsung masuk ke rekening Rp 7 juta," ungkap dia.

Saat itu, Intan merasa pinjaman online yang dilakukan lewat aplikasi itu masih aman. Dalam bayangan, Ia mampu mengembalikan uang tersebut.
Sebab, sepengatahuan dirinya tenor atau masa jatuh tempo pinjaman tersebut 91 hari.
Ternyata salah. Saat waktu senggang, dia kembali membuka aplikasi tersebut dan ternyata jatuh temponya hanya 7 hari. Parahnya lagi, dalam waktu sepekan itu, Ia harus mengembalikan uang Rp 15 juta. Gila!
Usut punya usut, Intan terjebak dalam aplikasi aggregator. Jadi, uang nominal Rp 7 juta yang ditranfer ke rekening Intan berasal dari sejumlah aplikasi.