Wabup Bantul Ingatkan Masyarakat untuk Patuhi Aturan PPKM Level 3 Agar Tak Timbul Klaster Baru

Tracing dan testing dilakukan agar dapat diketahui angka sebenarnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bantul.

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan (prokes).

Hal itu menyusul adanya klaster baru Covid-19 di wilayah Bantul, yakni klaster senam dan tilik, 

Wakil Bupati Bantul sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Joko Purnomo, menyatakan bahwa dua klaster tersebut memanglah fakta yang terjadi saat ini.

Maka dari itu, pihaknya meminta kepada Panewu, Lurah dan Puskesmas untuk melakukan tracing.

Tracing dan testing dilakukan agar dapat diketahui angka sebenarnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bantul.

"Kemudian kita kembali tegaskan kepada satgas-satgas kita, juga termasuk masyarakat untuk tetap taat kepada Instruksi Bupati, instruksi Gubernur, dan Instruksi Menteri tentang penerapan PPKM level 3," ujarnya saat ditemui, Jumat (15/10/2021).

Dengan masih diterapkannya PPKM level 3, kegiatan masyrakat harus tetap dibatasi.

Dan penegakan hukum dari Satpol PP akan terus dilakukan untuk monitoring ke lapangan secara langsung.

Tujuannya agar tidak muncul klaster baru Covid-19 di Bumi Projotamansari.  

"Karena kita khawatir kalau ini kita tidak kencang, Desember bisa meledak lagi," imbuhnya.

Maka dari itu, ia menyebut bahwa Satgas Covid-19 Kabupaten akan terus melakukan koordinasi dengan lembaga yang lain, termasuk kodim dan polres untuk bersinergi dalam rangka mengantisipasi timbulnya klaster baru.

Terlebih saat ini sudah banyak ditemukan kerumunan-kerumunan seperti di kafe, pasar dan lainnya.  

"Tiap malam minggu, Polres Bantul dan Satpol PP tetap melaksanakan Blue Ligth Patrol dalam rangka penegakan hukum terkait dengan disipilin protokol kesehatan," terangnya.

Wabup menyatakan bahwa saat ini meski ada kelonggaran saat PPKM level 3, namun tetap ada aturan pembatasan yang harus diterapkan.

"Pembatasannya harus dilakukan secara benar. Disiplin prokes harus wajib dilakukan, tidak boleh dilanggar," tandasnya.

Beberapa pembatasan yang diterapkan seperti pasar rakyat yang buka siang hari sampai dengan pukul 17.00 WIB, sementara pasar yang buka malam hari sampai dengan jam 21.00 WIB.

Untuk kapasitasnya 50 persen dari daya tampung.

Untuk toko swalayan, supermarket, toko kelontong dan sejenisnya buka sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas 50 persen daya tampung, dan khusus supermarket wajib menerapkan peduli lindungi mulai 14 september 2021.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan pengunjung makan di tempat paling banyak 50 persen.

Dan selama PPKM level 3 waktu makan paling lama yang diperbolehkan adalah 60 menit.

Sementara untuk pelayanan delivery atau take away bisa buka sampai pukul 22.00 WIB.

Kemudian, untuk restoran dan kafe yang berada di dalam gedung atau indoor, dilarang memberikan pelayanan makan minum di tempat dan hanya diizinkan memberikan pelayanan delivery atau take away sampai dengan jam 22.00 WIB.

Sementara kelonggaran diberikan ke restoran atau kafe yang memiliki area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas paling banyak 50 persen dari daya tampung yang ada.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Agus Budi Raharja, menyatakan bahwa dirinya sudah memerintahkan jajaran dibawahnya untuk tidak mengendorkan dan terus melakukan sosialisasi, promosi kesehatan.

Masyarakat harus diingatkan terus jangan sampai terjadi euforia.

"Jadi kalau ada pasien yang tidak jujur, masih nekat ikut senam maka edukasi kepada masyarakat harus tetap digalakkan. Termasuk dari Satgas khususnya Tim Gakkum juga harus terus mengingatkan masyarakat," terangnya.

Lebih lanjut, terkait update data sebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Bantul, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul per Kamis (14/10/2021), kasus Konfirmasi Covid-19 bertambah sebanyak 10 orang.

Sementara untuk konfirmasi sembuh 23 orang dan tidak ada pasien Covid-19 yang meninggal.

Selain itu, data dari Dinkes Bantul menyebutkan bahwa sampai Kamis kemarin, terdapat 138 warga yang melakukan isolasi. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved