Kriminalitas

4 Remaja Pria di Kulon Progo Diamankan Polisi Usai Viral Buat Konten Video Perkelahian

Aksi empat remaja ini viral di media sosial (medsos) dan meresahkan masyarakat setempat. 

Tayang:
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Polisi memberikan pembinaan terhadap keempat pelaku yang telah membuat konten video rekayasa perkelahian dan viral di media sosial (medsos), Jumat (8/10/2021). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Empat remaja pria berusia belasan tahun yang telah membuat konten video rekayasa perkelahian telah diamankan jajaran kepolisian resor (Polres) Kulon Progo.

Pasalnya aksi mereka viral di media sosial (medsos) dan meresahkan masyarakat setempat. 

Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan keempat remaja itu berinisial FA (18), GL (16), AN (14) dan DR (15). Seluruhnya merupakan warga Pengasih. 

"Dari informasi, konten perkelahian itu dibuat pada Selasa (5/10/2021) dan meresahkan masyarakat. Video yang beredar itu dibuat empat remaja di pertigaan perlintasan kereta api atau di teteg timur Stasiun Wates," kata Jeffry, Jumat (8/10/2021). 

Baca juga: Anggota TNI Meninggal Dunia saat Melerai Perkelahian, Berikut Kronologinya

Menindaklanjuti hal itu, petugas opsnal Reskrim Polsek Pengasih melakukan penyelidikan dan mendapatkan keempat identitas pelaku tersebut. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi di antaranya 2 buah sabuk kulit berwarna hitam, 1 unit ponsel genggam dan 1 unit sepeda motor. 

Namun, mengingat tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polsek Wates maka akan dilakukan koordinasi untuk penanganan lebih lanjut dengan unit reskrim Polsek Wates. 

Pembinaan

Polsek Wates telah melakukan pembinaan terhadap keempat pelaku yang telah sengaja membuat konten video rekayasa perkelahian tersebut pada Jumat (8/10/2021). 

Pembinaan dihadiri oleh orangtua dari masing-masing anak. 

Baca juga: Perkelahian Antar Tetangga di Bantul Berujung Maut

Dalam pembinaan itu disampaikan bahwa orangtua masing-masing anak telah diberitahukan perbuatan anak-anaknya dan penanganan yang telah dilakukan oleh petugas kepolisian. 

"Mereka (orangtua) juga diberitahukan akan konsekuensi hukum terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh anak-anaknya," ucapnya. 

Ia melanjutkan, orangtua diminta agar ikut membantu mengawasi dan mengingatkan anaknya untuk bersikap dan berperilaku baik. 

Kemudian bagi keempat pelaku diminta untuk wajib apel setiap senin dan kamis guna diberikan pembinaan sampai batas waktu yang ditentukan. 

Anak-anak juga diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. 

"Adapun kegiatan pembinaan dan penyerahan orang berjalan lancar dan kondusif," ungkapnya. ( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved