Tim Gabungan TNI Polri Ringkus Lima Pelaku Penyerangan Posramil Kisor Saat Hendak Melarikan Diri
Tim Gabungan TNI Polri Ringkus Lima Pelaku Penyerangan Posramil Kisor Saat Hendak Melarikan Diri
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SORONG - Pengejaran pelaku penyerangan Pos Koramil Kisor yang menewaskan empat prajurit TNI pada 2 September 2021 lalu terus dilaksanakan olah tim gabungan TNI Polri.
Setelah sebelumnya berhasil menangkap dua orang pelaku penyerangan, tim gabungan TNI Polri kembali menangkap lima orang pelaku lainnya.
Para pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri.
Kelima pelaku yang berhasil diringkus ini di antaranya YK, LK, AY, AK, dan RY.
Mereka sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyerangan Pos Koramil Kisor.
Tim gabungan TNI Polri berhasil menangkap para pelaku di wilayah Kokas.
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengatakan, penangkapan kelima pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Adam mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi mengenai keberadaan YK pada 27 September.
"Tim gabungan TNI Polri menangkap yang bersangkutan di perbatasan Klamono saat hendak melarikan diri," kata Adam saat menyampaikan rilis pada Kamis (30/9/2021).
Setelah itu, pasukan gabungan kembali menangkap enam orang di daerah Kokas pada 28 September 2021. Dalam penangkapan itu, dua DPO diringkus, yakni AK dan RY.
Saat diperiksa petugas, AK dan RY mengaku ikut rapat bersama para pelaku di rumah Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Mereka juga ikut melakukan penyerangan dan penganiayaan.
Baca juga: Kembali Serang Pos Keamanan di Kiwirok, Satu Anggota KKB Dipastikan Meninggal
Baca juga: Pecatan TNI yang Gabung KKB Papua Senat Soll Meninggal di RS Bhayangkara, Sempat Dirawat di ICU
"Lalu AK, dia mengaku melakukan pemarangan terhadap personel TNI yang sedang tidur, sementara RY melakukan dua kali, pertama tugasnya memantau dan menganiaya personel TNI di kamar nomor dua," katanya.
Sementara itu, empat orang yang ditangkap lainnya dimintai keterangan. Dari empat orang itu, polisi mengetahui salah satu pelaku berinisial LK terlibat dalam kasus tersebut.
LK tak masuk dalam DPO. Namun, berdasarkan keterangan pelaku lainnya, LK terlibat dalam penyerangan tersebut.
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni LK dan YK.
Mereka disangka Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.
Adam memastikan, tim gabungan TNI Polri terus memburu 14 DPO dalam kasus penyerangan Pos Koramil Kisor tersebut. (*)