Ini Rincian 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022 yang Telah Ditetapkan Pemerintah

Tahun depan bakal ada 16 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang telah ditetapkan pemerintah.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
gadaian
Ilustrasi 

Tribunjogja.com - Tahun depan bakal ada 16 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal ini diputuskan oleh pemerintah saat menggelar rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri pembahasan mengenai hal tersebut.

Penetapan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siaran persnya, Rabu (22/9/2021). Ia menjelaskan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," ujar Muhadjir.

Untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta, akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 Menyesuaikan Perkembangan Covid-19, Ini Penjelasan Pemerintah

Sementara, Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," tutup dia.

Adapun 16 hari libur nasional tersebut sebagai berikut:

1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

15 April : Wafat Isa Almasih

1 Mei : Hari Buruh Internasional

2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

26 Mei : Kenaikan Isa Almasih

1 Juni : Hari Lahir Pancasila

9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember : Hari Raya Natal

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved