Trauma jadi Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual Teman Kantor, Pegawai KPI Kembali Lapor Polisi

Trauma jadi Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual Teman Kantor, Pegawai KPI Kembali Lapor Polisi

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pegawai kontrak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS kembali melaporkan kasus pelecehan seksual dan perundungan yang dilakukan oleh rekan-rekan sekantornya ke polisi.

Laporan tersebut dibuat oleh MS yang didampingi oleh Komisioner KPI Nuning Rodiyah ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (1/9/2021) malam.

MS pun berharap laporannya kali ini ditindaklanjuti oleh polisi.

Sebab, MS mengaku laporan yang dibuatnya pada 2019 silam tidak ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti laporan dari korban tersebut.

"Ia akan ditindaklanjuti," kata Wisnu seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Dulu Anggap Remeh, Polisi Kini Sikapi Serius Laporan Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual".

Wisnu menyebut, MS yang merupakan pegawai Komisioner Penyiaran Indonesia (KPI) sudah membuat laporan resmi ke Polres Jakpus pada Rabu malam.

Saat membuat laporan, MS turut didampingi oleh Komisioner KPI Nuning Rodiyah.

"Ia benar yang bersangkutan sudah melapor, statement selengkapnya tunggu Kapolres ya," kata Wisnu.

Kronologi Kejadian

MS mengaku memberanikan diri untuk kembali melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi lantaran trauma dengan peristiwa tersebut.

MS sendiri sudah menjadi pegawai kontrak di KPI sejak 2011 silam.

Setelah menjadi pegawai kontrak di KPU, dia mengaku sering mendapatkan tindakan perundungan perbudakan hingga pelecehan seksual oleh teman-teman kantornya.

 "Tahun 2015, mereka beramai-ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan saya dengan mencorat-coret buah zakar saya memakai spidol. Kejadian itu membuat saya trauma dan kehilangan kestabilan emosi," kata MS dalam keterangan tertulisnya yang viral.

Baca juga: Tentara Korut Sedang Berlatih di Pyongyang, Mau Gelar Parade Militer untuk Pamerkan Senjata Terbaru?

MS menceritakan bahwa ia telah dua kali mencoba melapor ke Polsek Gambir.

Akan tetapi, dua kali pula pengaduan MS tidak pernah diteruskan oleh polisi.

MS pertama kali memberanikan diri untuk mengadukan ke Polsek Gambir pada 2019.

Namun kala itu MS malah diminta petugas untuk mengadukan terlebih dahulu kepada atasan supaya permasalahannya diselesaikan secara internal.

"Petugas malah bilang, 'Lebih baik adukan dulu saja ke atasan. Biarkan internal kantor yang menyelesaikan'," ucapnya.

Berselang setahun kemudian, karena perundungan masih terus terjadi, MS kembali mencoba melapor ke Polsek Gambir, berharap laporannya diproses dan para pelaku dipanggil untuk diperiksa.

"Tapi di kantor polisi, petugas tidak menganggap cerita saya serius dan malah mengatakan, 'Begini saja pak, mana nomor orang yang melecehkan bapak, biar saya telepon orangnya'," kata MS.

Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi.

"Kami segera melakukan investigasi terhadap kebenaran dugaan kasus tersebut," kata Mulyo Hadi, dihubungi Kompas.com, Rabu (1/9/2021).

Mulyo menerangkan bahwa investigasi internal akan dimulai dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari kedua belah pihak.

Selain itu, Mulyo juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan psikologis terhadap korban.

Selanjutnya, Mulyo menyebut bahwa KPI mendukung kasus ini dibawa ke ranah hukum.

Aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mulyo mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan kekerasan dan pelecehan seksual pada korban.

"Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan terhadap korban sesuai hukum yang berlaku," kata dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved