Polres Magelang Kota Berhasil Ungkap Kasus Pengedaran Narkoba
Polres Magelang Kota berhasil mengungkap tindak pidana kasus pengedaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka RP (23) di Keluharan Tidar Selatan
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Polres Magelang Kota berhasil mengungkap tindak pidana kasus pengedaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka RP (23) di Keluharan Tidar Selatan Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Asep Mauludin menuturkan, penangkapan berhasil dilakukan atas adanya laporan dari warga setempat.
"Jadi ada laporan dari warga pada Kamis (22/07/2021) lalu, terkait adanya aktivitas perdagangan narkoba di daerah Tidar Warung. Kemudian, kami lakukan pengamatan melalui Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota untuk melakukan penyidikan," jelasnya saat konfrensi pers di Aula Polres Magelang Kota, Kamis (12/08/2021).
Baca juga: Lafitri Panca Wardani Pebiliar DIY yang Kesulitan Mencari Rengerasi Atlet Putri Biliar
Adapun kronologi penangkapan, pada hari Jumat (23/07/2021) sekitar pukul 10.30 WIB tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota melakukan pengamatan di lokasi.
Selanjutnya sekitar pukul 11.15 WIB tim opsnal medapatkan informasi bahwa saudara RP sedang berada di kamar kosnya yang beralamat di Tidar Selatan Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang.
Kemudian tim opsnal langsung menuju rumah tersebut.
"Tim opsnal berhasil mengamankan saudara RP sedang berada di dalam kamar kos kemudian dilakukan penggeledahan badan dan kamar saudara RP dan ditemukan 5 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram dan barang lainnya yang ada kaitannya dengan narkotika," tuturnya.
Petugas juga berhasil menemukan barang bukti lainnya di kamar tersangka RP berupa 1 buah alat hisap bong.
Kemudian, 2 buah korek api gas warna hijau dan biru, 1 buah bekas bungkus rokok gudang garam signature warna hitam.
Kemudian, 2 pack plastik klip kecil warna bening merek C-tik, 8 buah potongan sedotan warna bening bergaris putih hijau, 3 buah potongan sedotan warna putih.
Satu buah sendok terbuat dari potongan sedotan warna hitam, serta 1 buat potongan sedotan warna hitam.
Baca juga: Gelombang Tinggi di Kulon Progo, Sejumlah Bangunan di Tepian Pantai Alami Kerusakan
"Pelaku juga sebelumnya pernah ditangkap oleh pihak kepolisian namun dengan kasus berbeda," ungkapnya.
Adapun, atas tindakan pelaku diancam Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara seumur hidup dan atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000, dan paling banyak Rp 10.000.000.000.
"Dengan kejadian ini, kami imbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta bisa melapor jika menemukan gerak -gerik mencurigakan," urainya. (ndg)