Optimalkan Layanan Daring, Disdukcapil Gunungkidul Gandeng Kalurahan

Disdukcapil Gunungkidul kini banyak mengalihkan layanan administrasi secara daring (online) sejak pandemi COVID-19 berlangsung.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Kepala Disdukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul kini banyak mengalihkan layanan administrasi secara daring (online) sejak pandemi COVID-19 berlangsung.

Layanan ini kian digencarkan di masa PPKM Level 4.

Kepala Disdukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja mengatakan salah satu tantangan layanan ini adalah belum semua warga memahami teknologi informasi.

"Itu sebabnya kami bekerjasama dengan sejumlah kalurahan untuk optimalisasi layanan daring ini," jelas Markus pada Senin (02/08/2021).

Ia mengungkapkan sudah 44 kalurahan digandeng untuk optimalisasi layanan. Terutama untuk dokumen kependudukan vital seperti akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA).

Menurut Markus, petugas kalurahan alias Jogoboyo inilah yang akan membantu proses layanan daring.

Khususnya mendampingi warga yang belum melek teknologi informasi atau sistem digital.

"Petugas ini yang membantu kami membahasakan layanan konvensional ke daring," jelasnya.

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Cek Lewat Laman sscasn.bkn.go.id 

Baca juga: Sakit Selama Lima Hari, Pria di Kulon Progo Tiba-tiba Ditemukan Tewas di Dalam Rumah

Markus menjelaskan berbagai berkas persyaratan untuk kepengurusan dokumen kependudukan akan digitalisasi. Secara otomatis, berkas akan masuk ke sistem milik Disdukcapil Gunungkidul untuk bisa langsung diproses.

Ia menyebut kesadaran masyarakat untuk mengakses layanan daring kini lebih meningkat. Selain karena kebijakan pemerintah, layanan daring lebih dipilih karena bisa dilakukan dari rumah.

"Selama Juli ini pengaksesnya agak menurun, tapi secara umum yang memilih layanan daring semakin banyak," ungkap Markus.

Adapun selama penerapan PPKM Level 4, Disdukcapil Gunungkidul mengalihkan hampir seluruh layanan administrasi secara daring. Layanan tatap muka hanya dilakukan untuk legalisasi dokumen.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta pun telah menginstruksikan agar jumlah pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dikurangi. Terutama untuk OPD pelayanan vital.

"Work From Office (WFO) maksimal 25 persen pegawai dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya lewat Instruksi Bupati tentang PPKM Level 4. (Tribunjogja/Alexander Ermando)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved