CPNS 2021
Update CPNS 2021: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi di Sscasn, Tes SKD & Passing Grade
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2021 akan diumumkan via situs SSCASN sscasn.bkn.go.id .
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 tentunya sangat dinantikan. Rencananya, pengumuman hasil seleksi administrasi tersebut akan diumumkan via situs SSCASN sscasn.bkn.go.id .
Jika lolos seleksi administrasi, peserta masih harus melalui sejumlah tahapan lagi, di antaranya tes SKD CPNS dan SKB.
Di dalamnya, peserta yang mengikuti tes SKD bakal berhadapan dengan materi TWK, TIU ataupun TKP.
Namun sebelum melanjutkan ke tahap tersebut, peserta harus lebih dulu dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2021.
Berikut ini informasi jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dan PPPK 2021 menurut surat kepala BKN.
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, hasil seleksi administrasi CPNS 2021 akan diumumkan pada tanggal 2 - 3 Agustus 2021.
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 nantinya dapat dicek lewat situs SSCASN sscasn.bkn.go.id, dikutip Tribun Jogja dari laman Tribunnews.
Dengan cara login ke akun masing-masing di situs SSCASN menggunakan NIK KTP dan kata sandi, peserta bisa cek pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021
Pengumuman tersebut akan dilanjutkan dengan dengan masa sanggah selama tiga hari mulai 4-6 Agustus.
Jadwal CPNS selanjutnya yaitu tahapan jawab sanggah dari instansi yang akan berlangsung pada 4-13 Agustus dan diakhiri pengumuman pasca sanggah pada 15 Agustus.
Jadwal Tes SKD CPNS
Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dan seleksi kompetensi bagi PPPK Guru serta Non-Guru nantinya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan pencegahan pandemi Covid-19.
Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil tes SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Kisi-kisi materi tes SKD CPNS 2021 sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 yakni:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
a. nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b. integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
c. bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
d. pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Tes Intelegensia Umum (TIU)
a. kemampuan verbal, yang meliputi:
1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
2. silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan;
3. analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
b. kemampuan numerik, yang meliputi:
1. berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
2. deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;
3. perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif;
4. soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.
c. kemampuan figural, yang meliputi:
1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
2. ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;
3. serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
a. pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
b. jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
c. sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
d. teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
e. profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan;
f. anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2021
Passing grade SKD CPNS 2021 tampaknya lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
Tribun Jogja mengutip dari laman kompas.com, passing grade adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta agar bisa lolos ke tahapan berikutnya.
Apabila nilai peserta CPNS di atas passing grade yang telah ditentukan, maka akan mengikuti tahapan tes selanjutnya: Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Simak perbedaan passing grade CPNS 2021 dan CPNS 2020:
Passing grade CPNS 2021
Passing grade Formasi Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Formasi Disabilitas
TIU: 60
Total nilai: 286
Formasi Cumlaude
TIU: 85
Total nilai: 311
Formasi Diaspora
TIU: 85
Total nilai: 311
Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat
TIU: 60
Total nilai: 286
Formasi Dokter
TIU: 80
Total nilai: 311
Formasi ABK, Rescuer & Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai: 286.
Passing grade CPNS 2020
Passing grade Formasi Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 126
Formasi Disabilitas
TIU: 70
Total nilai: 260
Formasi Cumlaude dan Diaspora
TIU: 85
Total nilai: 271
Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat
TIU: 60
Total nilai: 260
Formasi Dokter
TIU: 80
Total nilai: 271
Formasi ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai: 260.
Penjelasan Kemenpan RB
Jumlah total soal SKD CPNS 2021disebutkan sebanyak 110 untuk TWK, TIU dan TKP. Hal itu menurut penjelasan dari Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo.
"Total butir soal dari SKD itu adalah 110 butir soal, terjadi penambahan 10 butir soal dibandingkan tahun 2019 lalu. Sehingga nilai tertingginya pun mengalami penambahan sebesar 50 poin menjadi 550," kata Ari melalui tayangan Youtube Kementerian PANRB, Kamis (29/7/2021).
Rinciannya, TWK 30 soal dengan nilai 5 untuk satu soal. Bila peserta CPNS bisa menjawab dengan benar, akan mendapatkan total nilai 150.
TIU terdiri atas 35 butir soal dengan nilai yang sama dengan TWK. Untuk total nilai tertingginya 175.
"Sedangkan tes karakteristik pribadi (TKP) sebanyak 45 butir soal, itu ada 5 tingkatan menjawab paling sesuai. Sedangkan tidak menjawab itu bernilai nol sehingga nilai maksimum di sini adalah 225," papar dia.
Untuk mengerjakan tes SKD CPNS ini membutuhkan waktu 100 menit. Beda halnya dengan penyandang disabilitas, pihak panitia seleksi nasional (Panselnas) menambah 30 menit masa pengerjaan tes.
Untuk jadwal tes SKD CPNS 2021 awalnya dijadwalkan dilaksanakan mulai 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.
Namun, tim Panselnas seleksi CASN akan kembali menyesuaikan jadwal sesuai dengan kebijakan pemerintah terhadap pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.
(*/ Tribun Jogja /kompas/Tribunnews)