Tak Hanya Karyawan Swasta di Wilayah PPKM Level 4 yang Dapat BLT, Tapi Juga di Wilayah PPKM Level 3
Tak Hanya Karyawan Swasta di Wilayah PPKM Level 4 yang Dapat BLT, Tapi Juga di Wilayah PPKM Level 3
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah mengubah kriteria penerima bantuan langsung tunai (BLT) karyawan swasta 2021.
Tentunya hal itu menjadi kabar gembira bagi karyawan swasta di tengah kondisi perekonomian yang lesu akibat pandemi Covid-19 dan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3.
Jika awalnya pekerja yang mendapatkan BLT karyawan swasta hanya yang berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4, kabar terbaru menyebutkan karyawan swasta bergaji di bawah Rp 3,5 juta yang berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 juga akan mendapatkannya.
Kabar gembira ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Dia menyebut, program BLT karyawan swasta akan diperluas hingga ke wilayah PPKM level 3.
Bantuan akan diberikan selama 2 bulan yakni Juli dan Agustus.
"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," ujar Airlangga, Senin (26/7/2021) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul "Penerima Subsidi Gaji Diperluas untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Ini Syaratnya".
Syarat Penerima Subsidi Gaji
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK
- BPJS aktif sampai Juni 2021
- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Karyawan Swasta Lewat Kemnaker.go.id
Baca juga: Ini Kriteria dan Syarat Penerima BLT Karyawan Swasta 2021
Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Jawa dan Bali
DKI Jakarta
Level 4: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang
Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon
Jawa Barat
Level 3: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya
Level 4: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung
Jawa Tengah
Level 3: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan
Level 4: Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kota Pekalongan
Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 4: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
Level 3: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo
Level 4: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo
Bali
Level 3: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem
Level 4: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar
Papua Barat: Kota Sorong
Untuk melihat daftar wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 di luar Jawa - Bali dapat klik di sini.