Headline
Disnakertrans DIY Minta Pengusaha Tetap Gaji Buruh yang Dirumahkan, Wajib Beri Upah Lebih 50 %
Disnakertrans DIY meminta perusahaan yang merumahkan karyawannya untuk tetap memberikan gaji di atas 50 persen.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Ketengakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta perusahaan yang merumahkan karyawannya untuk tetap memberikan gaji di atas 50 persen. Hal ini sebagai bentuk rasa kemanusiaan di tengah situasi pandemi yang serba pelik.
"Kalaupun ada (yang dirumahkan), kami minta perusahaan memberikan di atas 50 persen. Karena sekarang kondisi sulit. Jadi ini masalah kemanusiaan," jelas Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Pekerja, Ariyanto Wibowo kepada Tribun Jogja, Jumat (23/7/2021).
Dia menyampaikan, saat ini Disnakertrans DIY sudah jemput bola melakukan pendataan pekerja yang dirumahkan. Hal ini karena perusahaan tempat bekerja tidak beroperasi secara maksimal, saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kami jemput bola bersama Kabupaten/Kota. Tapi sejauh ini belum ada laporan, kalau dari serikat mengatakan ada ya silakan dilaporkan ke kami," katanya.
Sejauh ini, ia mencontohkan hanya di wilayah Kabupaten Kulon Progo saja yang sudah ada laporan beberapa karyawan yang dirumahkan. "Dan kami sudah pastikan, mereka mendapat gaji sebesar 80 persen," ungkapnya.
Bowo melanjutkan, masyarakat diimbau apabila mengalami kesulitan di tempat kerja entah itu dirumahkan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk segera melapor ke Disnakertans masing-masing Kota/Kabupaten supaya terdata dan tertangani.
"Kami imbau kepada masyarakat, dan serikat pekerja jika ada teman yang dirumahkan silakan laporkan ke kami," tandasnya.
Masih koreksi data
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo menjelaskan, anggota PHRI selalu mengupayakan agar pekerja yang dirumahkan tetap mendapat upah. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing tempat usaha.
"Kalau hotel dan resto akan berusaha lebih dari itu (50 persen) bila keuangan atau pendapatan bisa mencukupi itu di masa pandemi ini. Kekuatan masing-masing hotel resto berbeda beda," jelas Deddy kepada Tribun Jogja.
Berdasarkan data yang dihimpun PHRI DIY, sedikitnya ada sekitar 33.000 karyawan yang menggantungkan hidup di hotel dan restoran di DIY. Dampak pandemi sangat terasa bagi para pekerja hotel.
"Beberapa ada yang dirumahkan dan PHK. Cuma data pastinya kami belum bisa kami sampaikan karena baru dikoreksi," terang dia.
Kendati demikian, Deddy mengklaim bahwa setiap hotel sedikitnya 1 hingga 100 karyawannya telah dirumahkan. "Bayangkan saja satu karyawan berapa anaknya dan istri bagaimana, semua kan dihitung," jelas Deddy.
Pilihan merumahkan karyawan itu harus dilakukan lantaran biaya operasional manajemen hotel non bintang per harinya minim Rp1,5 juta. Sedangkan untuk biaya operasional hotel berbintang, dikatakan Deddy per harinya bisa mencapai Rp30 hingga Rp40 juta.
"Itu yang menjadikan kami pusing. Tidak ada penghasilan sama sekali. Sementara tingkat hunian hanya 0-6 persen dan itu didominasi hotel daerah pinggir. Yang tengah masih rendah," ujar dia.
Ia berharap pemerintah merespon kondisi industri pariwisata khususnya di DIY supaya para anggota PHRI dan para karyawannya kembali bekerja. (hda)
Berita selengkapnya baca Tribun Jogja edisi Sabtu 24 Juli 2021 halaman 05.