Sekda DIY Nilai Egois, Vendor Tarik 250 Tabung Oksigen dari RS PKU Muhammadiyah
Nggak boleh kalau sampai ada vendor seperti itu. Itu namanya egois. Saat ini kondisi sedang darurat.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sedikitnya 250 tabung oksigen medis di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta ditarik oleh pihak vendor. Alasan dari pihak vendor, RS dianggap menyalahi etika bisnis karena mengisi ratusan tabung tersebut dengan gas oksigen dari vendor lain.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY menyayangkan peristiwa yang terjadi. Sebab, saat ini DIY tengah menghadapi situasi darurat. Di mana lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 masih terus terjadi.
Hal ini membuat oksigen menjadi langka dan membuat pihak RS kalang kabut mencari oksigen. Perusahaan atau vendor pun diminta untuk tak mementingkan masalah etika bisnis di tengah situasi krisis seperti saat ini.
"Nggak boleh kalau sampai ada vendor seperti itu. Itu namanya egois. Saat ini kondisi sedang darurat," terang Aji di Kompleks Kepatihan, Rabu (14/7/2021).
Agar kejadian tersebut tak terulang, pihaknya bersedia memfasilitasi pertemuan antara pihak vendor dan RS agar permasalahan tersebut dapat tertangani. "Nanti kalau perlu fasilitasi ya bisa kita lakukan biar nggak ada kesalahpahaman," terangnya.
Ketua Satgas Oksigen Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Tri Saktiyana, menjelaskan, pihaknya bakal kembali menjalin komunikasi dengan suplier oksigen agar peristiwa serupa tak terulang.
"Tentu kita komunikasi dengan pimpinan distributor. Ini situasi darurat tolong sekat-sekat bisnis dibuka," ucapnya.
Sebelumnya, Satgas Oksigen bersama pemerintah pusat juga sempat menggelar pertemuan dengan pimpinan perusahaan oksigen di Indonesia. Pemerintah meminta agar perusahaan mengesampingkan masalah etika binis di tengah situasi darurat. Salah satunya terkait pengisian tabung oksigen beda merek tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi persoalan menipisnya ketersediaan oksigen di beberapa wilayah. (tro)
Baca selengkapnya Tribun Jogja edisi Kamis 15 Juli 2021 halaman 05.