Ngeyel Tetap Buka, Satpol PP Segel Dua Warung Apung di Rawa Jombor
Dua warung apung yang berada di Rawa Jombor, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten disegel oleh tim gabungan, karena nekat buka warung.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dua warung apung yang berada di Rawa Jombor, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten disegel oleh tim gabungan karena masih nekat melayani pembeli dan makan di tempat di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten, Joko Hendrawan mengatakan, penyegelan dua warung apung tersebut dilakukan pada Selasa (6/7/2021). "Kemarin ada dua warung apung masih buka. Sebenarnya kawasan Rawa Jombor itu sudah ditutup untuk semua kegiatan. Makanya kami tutup dan pasang police line," ucap Joko, Kamis (8/7/2021).
Menurut Joko, kedua pemilik warung apung tersebut beralasan jika pihaknya tidak mengetahui penutupan kawasan Rawa Jombor tersebut. "Alasannya mereka nggak tahu, tapi itu sudah jelas dipasang di penyekatan jalan ke sana Rawa Jombor ditutup sementara," jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya warung apung yang masih beroperasi justru dari pemilik warung apung lain. "Teman-teman warung apung yang lain protes. Kalau mereka (dua warung itu) tidak ditindak maka warung apung lain yang sudah tutup akan buka semua, nah ini kan bisa berdampak makanya kami tindak," katanya.
Kepala Dinas Pariwisata Budaya dan Pemuda Olahraga (Disparbudpora) Klaten, Sri Nugroho membenarkan adanya dua warung apung yang disegel karena masih nekat buka. "Iya benar, ada yang kita segel. Sebelumnya sudah diperingati dan disurati untuk menutup warungnya bahkan sampai tiga kali," ujarnya.
Menurutnya, selama pelaksanaan PPKM Darurat di KLaten, pihaknya mengimbau semua pengelola di sektor pariwisata untuk mengikuti aturan yang berlaku. "Semua ini demi kebaikan kita bersama agar angka sebaran Covid-19 menurun dan Klaten keluar dari zona merah," imbuhnya. (mur)
Selengkapnya baca Tribun Jogja edisi Jumat 9 Juli 2021 halaman 04.