CPNS 2021

TIPS Lolos Seleksi CPNS 2021, Perhatikan Kisi-kisi Materi SKD yang Harus Anda Kuasai

Kendati belum ada jadwal pasti, bagi pelamar yang ingin lolos seleksi CPNS ada baiknya untuk memperhatikan beberapa ketentuan-ketentuan terkait SKD

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
Ist
CPNS 2021 

TRIBUNJOGJA.COM - Pendaftaran seleksi CPNS 2021 kabarnya akan segera dibuka pada akhir Juni mendatang.

Hal ini selaras dengan pernyataan Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pengumuman pendaftaran CPNS 2021 akan digelar secara bersamaan dengan seleksi PPPK Non Guru dan PPPK Guru 2021.

"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujar Bima.

Ilustrasi - Persyaratan dan Alokasi untuk Seleksi CPNS dan PPPK
Ilustrasi - Persyaratan dan Alokasi untuk Seleksi CPNS dan PPPK (tribunwow)

Mesikipun belum ada kepastian resmi untuk tanggal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, namun pemerintah menjadwalkan pelaksanaannya agar lebih cepat dan berlangsung sebelum tanggal 30 Juni 2021.

Kendati belum ada jadwal pasti, bagi pelamar yang ingin lolos seleksi CPNS ada baiknya untuk memperhatikan beberapa ketentuan-ketentuan terkait SKD.

SKD CPNS 2021 sedikit berbeda dengan seleksi CPNS 2019 lalu. Adapun ketentuan SKD yang perlu Anda perhatikan:

- SKD menggunakan sistem CAT BKN

- SKD meliputi:

a. tes wawasan kebangsaan;

b. tes intelegensia umum; dan

c. tes karakteristik pribadi

- Pelaksanaan SKD yang menggunakan sistem CAT dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.

- Peserta dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB apabila memenuhi Nilai Ambang Batas dan berada pada peringkat tertinggi dari 3 (tiga)kali jumlah kebutuhan jabatan.

Kisi-kisi Materi SKD

Adapun materi-materi SKD PNS yang bisa Anda pelajari dari sekarang seperti:

a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) - 30 soal

Tes ini bertujuan untuk menilai peserta tentang penguasaan pengetahuan dan kemampuan untuk mengimpementasikan:

1. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

2. Integritas, dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;

3. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;

4. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;

5. Bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

b. Tes Intelegensia Umum (TIU) - 35 Soal

Tes ini bertujuan untuk menilai peserta tentang penguasaan pengetahuan dan kemampuan untuk mengimpementasikan:

1. Kemampuan verbal, yang meliputi:

- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain.

- Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
- Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

2. Kemampuan numerik, yang meliputi:

- Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;

- Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka; - Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan

- Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

3. Kemampuan figural, yang meliputi:

- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;

- Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;

- Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) - 35 Soal

TKP bertujuan untuk menilai peserta tentang penguasaan pengetahuan dan kemampuan untuk mengimpementasikan:

1. Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;

2. Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;

3. Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);

4. Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;

5. Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

Namun, di tahun ini ada beberapa materi-materi yang membedakan dari tahun lalu seperti misalnya di bidang TWK materi Bahasa Indonesia tak lagu mencantumkan kisi-kisi.

Kemudian untuk bidang TKP akan ditambahkan satu materi tentang anti-radikalisme.

Pemberian materi tersebut bertujuan untuk menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Ketentuan Pelaksanaan SKB PNS

Pelaksanaan SKB kali ini menggunakan sistem CAT BKN.

Dimana sistem ini diselenggarakan oleh BKN dan dilasanakan dalam durasi waktu 90 (sembilan puluh) menit.

Dalam hal instansi memberlakukan SKB tambahan untuk Pengadaan PNS (selain dengan metode CAT BKN), panita seleksi instansi harus membuat pedoman pelaksanaannya yang disampaikan kepada Menteri PANRB untuk mendapat persetujuan.

Jika ketentuan tersebut diberi persetujuan, adapun ketentuan SKB tambahan PNS sebagai berikut:

Untuk SKB tambahan Instansi Pusat, SKB dengan nilai CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% dari nilai SKB secara keseluruhan.

Kemudian, tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30% dan tidak boleh lebih dari 30% itu.

Apabila ada uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi bakal diberikan bobot paling tinggi 20% dari nilai SKB secara keseluruhan.

Sementara, untuk Instansi Daerah, bisa menambahkan SKB tambahan tapi bukan bentuk tes wawancara.

Apabila ingin menambahkan SKB tambahan maka bobotnya tidak boleh lebih dari 50%.

Bentuk/Jenis SKB tambahan PNS yang wajib pelamar ketahui sebagai berikut:

  • Psikotest
  • Tes potensi akademik
  • Tes kemampuan bahasa asing
  • Tes kesehatan jiwa
  • Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
  • Tes Praktek Kerja
  • Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
  • Wawancara
  • Tes lain sesai persyaratan Jabatan

( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved