Mengapa Bunga Edelweis Tak Boleh Dipetik, Ternyata Ini Alasannya

Edelweis atau yang biasa disebut dengan nama bunga abadi ini merupakan tanaman yang dilindungi dan tidak boleh dipetik secara sembarangan.

Tayang:
Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya
Bunga Edelweiss di Gunung Semeru. 

TRIBUNJOGJA.COM - Setiap naik gunung, para pendaki biasanya akan melihat hamparan bunga Edelweis.

Bunga indah ini memang banyak ditemukan di pegunungan.

Edelweis atau yang biasa disebut dengan nama bunga abadi ini merupakan tanaman yang dilindungi dan tidak boleh dipetik secara sembarangan.

Larangan memetik bunga Edelweis tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 Ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Hayati Ekosistem.

Larangan memetik bunga Edelweis tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 Ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Hayati Ekosistem.

Direktur Keanekaragaman Hayari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Eksploitasia menjelaskan, tanaman Edelweis dilindungi karena masuk dalam kawasan konservasi.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, segala sesuatu, baik hewan maupun tumbuhan yang ada di dalam kawasan konservasi itu dilindungi undang-undang,” ujar Indra.

Sementara itu, Edelweis menjadi salah satu bunga yang dilindungi tercantum pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Bunga ini memenuhi kriteria untuk dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Pasal 5, yang memuat beberapa kriteria penetapan perlindungan jenis.

Kriteria-kriterianya antara lain jumlah populasi kecil, terjadi penurunan populasi, dan penyebaran populasi terbatas atau endemik.

Lebih lanjut, bunga Edelweis merupakan tanaman langka yang hanya hidup di dataran tinggi dan tumbuh secara lokal di daerah tertentu.

Menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), sebuah organisasi konservasi internasional, keberadaan bunga Edelweis dalam kondisi terancam.

Hasil budidaya Meski demikian, ujar Indra, bunga Edelweis diperbolehkan diperjualbelikan asalkan berasal dari hasil budidaya.

“Pemanfaatan bunga Edelweis untuk tujuan komersil diperkenankan bila berasal dari budidaya atau pengembangbiakan yang dapat dilakukan masyarakat di sekitar kawasan konservasi,” papar Indra.

Pelarangan memetik bunga Edelweiss termuat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber daya Hayati Ekosistem.

Bahkan, orang yang memetik bunga ini dapat dikenai hukuman penjara atau denda. Memetik bunga Edelwis juga tidak diperkenankan dalam aktivitas pendakian.

Baca juga: Vlog Berujung Maut, Wisatawan Jatuh ke Jurang Tak Jauh dari Puncak Gunung Merapi

Pendaki Petik Edelweis di Gunung Lawu

Pada 2020 silam, seorang pendaki wanita yang naik ke Gunung Lawu tengah menjadi pembicaraan warganet.

Wanita itu menjadi perbincangan banyak orang karena memetik bunga abadi Edelweis dari puncak gunung.

Pendaki yang belum diketahui identitasnya tersebut ramai dibicarakan warganet setelah videonya diunggah di media sosial.

Dalam video yang diunggah di Instagram oleh akun @mountnesia.

Hingga Selasa (15/9/2020) siang, video pendaki wanita memetik bungan edelweis di Gunung Lawu tersebut sudah ditonton sebanyak 142.591 kali.

Dalam video yang diunggah oleh @mountnesia tersebut, seorang pendaki pria tengah merekam aktivitas pendaki wanita yang memetik bunga berjuluk bunga abadi di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Kabupaten Karanganyar. 

Perekam video yang juga merupakan pendaki, tampak sudah berusaha memperingatkan pendaki wanita itu.

Namun, pendaki pemetik Edelweis itu pun terlihat acuh dan tak menghiraukan peringatan.

"Mbak, kok metik (edelweis) mbak? Kata siapa mbak? Kata siapa boleh (memetik)?" ucap perekam video yang tak diketahui namanya itu.

Kemudian, wanita tersebut terlihat menghampiri perekam video sembari membawa sepucuk edelweiss di tangannya.

"Sedikit kok (mengambilnya)," ucap pendaki pemetik Edelweiss itu lirih sembari berjalan meninggalkan pendaki pria tersebut.

Tertulis keterangan perkiraan kejadian ini terekam pada Minggu (13/9/2020) di Gupakan Menjangan, salah satu titik di jalur pendakian Lawu via Candi Cetho.

Memetik Edelweis memang dilarang dan ada peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang mengaturnya.

Selain itu, seseorang yang memetik bunga Edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

Memetik bunga Edelweis dilarang karena tumbuhan ini termasuk langka dan dilindungi.

Tanggapan Bascamp

Salah satu pihak basecamp Candi Cetho, Eko tak bisa berkomentar banyak ketika dimintai keterangan oleh Kompas.com, Senin (14/9/2020) melalui sambungan telepon.

Menurut dia, hingga kini belum ada informasi apa pun yang bisa diberikan terkait kronologi dan siapa pendaki yang melakukan hal memalukan tersebut.

"Kami masih belum bisa mencari informasi, soalnya kan orangnya ini gak kelihatan, pakai masker dia. Kan kita jadi gak bisa tahu, gak kelihatan gitu mukanya," kata Eko.

Namun, ia bisa mengatakan bahwa yang merekam kejadian ini merupakan sesama pendaki, bukan dari pihak basecamp.

Selain itu, kata dia, pihak basecamp juga sudah lama memberikan informasi perihal larangan memetik Edelweiss saat pendakian.

Informasi itu pun sudah diberikan ketika para pendaki berada di basecamp.

Untuk itu, ia mengira bahwa pendaki wanita tersebut merupakan orang yang baru pertama kali mendaki.

"Sudah ada semua itu. Harusnya pendaki sudah tahu semuanya. Mungkin dia baru pertama mendaki. Kemungkinannya," terangnya.

Hingga kini, pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho masih dibuka untuk umum.

Adapun jalur pendakian resmi Gunung Lawu adalah Cemara Sewu, Cemara Kandang, dan Candi Cetho.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Bunga Edelweis Tak Boleh Dipetik, Kenapa?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved