Pendidikan
Forpi Kota Yogyakarta Temukan Calon Siswa Masuk KK Lain Demi Dapat Sekolah Favorit
Forpi Kota Yogyakarta melakukan pemantauan terkait pelaksanaan PPDB untuk jalur zonasi wilayah, Selasa, (15/6/2021).
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta melakukan pemantauan terkait pelaksanaan PPDB untuk jalur zonasi wilayah, Selasa, (15/6/2021).
Dalam pemantauan ini, Forpi Kota Yogyakarta menemukan modus famili lain pada kartu keluarga yang diduga untuk mempermudah calon siswa dari luar daerah (luar Kota Yogyakarta) agar dengan mudah diterima di sekolah negeri di Kota Yogyakarta.
Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan, dari dua sekolah tingkat SMP Negeri yakni SMP N 15 dan SMP N 5 Kota Yogyakarta yang dipantau Forpi Kota Yogyakarta, menurutnya selalu saja ada temuan status famili lain diberkas pendaftaran calon peserta didik baru.
Baca juga: ASPD Hari Kedua, Forpi Kota Yogyakarta Pantau Siswa ABK Didampingi GPK
"Jumlahnya semakin banyak di sekolah yang dianggap favorit. Dari dua sekolah kami ambil setidaknya ada 10 berkas sebagai uji petik atau sampel. Dari 10 berkas itu ada lebih dari satu berkas yang menggunakan status famili lain dalam kartu keluarga bahkan jumlahnya cukup banyak untuk sekolah yang dianggap favorit, misalnya di SMP N 5 Kota Yogyakarta," katanya, Selasa (15/6/2021).
Jika ditotal dari dua sekolah yang dipantau Forpi Kota Yogyakarta untuk jalur zonasi wilayah, ditemukan kurang lebih ada 10 KK dengan status famili lain.
"Kalau totalnya ada kurang lebih 10 KK dengan status famili lain," terang Kamba.
Sebelumnya Forpi Kota Yogyakarta sudah mewanti-wanti agar dinas terkait agar mewaspadai modus dompleng KK pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Tahun Ajaran 2021/2022 ini.
Forpi Kota Yogyakarta mendorong aturan famili lain pada KK supaya ditinjau ulang.
Baca juga: Forpi Kota Yogyakarta Apresiasi Kebijakan Penundaan PTM di Kota Yogyakarta
Karena status famili lain dalam kartu keluarga dinilai olehnya tidak jelas.
Selain itu pihaknya mendesak agar pemangku kebijakan melakukan kajian dasar hukum dari status famili lain itu.
Pasalnya, fenomena itu menurutnya membuka praktik kecurangan pada orang tua yang diduga menitipkan (dompleng) anaknya kepada orang lain demi mengejar impian sekolah di Kota Yogyakarta.
"Ini kemudian calon siswa yang merupakan warga asli Kota Yogyakarta justru tersingkir dan harus sekolah di swasta," jelasnya.
Menurutnya, praktik dompleng KK seharusnya sudah tidak ada lagi karena jika orang tua memaksakannya anaknya dengan mendompleng KK orang lain demi masuk ke sekolah favorit, maka akan berpotensi menggangu kondusifitas penerimaan siswa baru. ( Tribunjogja.com )
Pesan Dies Natalis ke-67, Universitas Sanata Dharma Setia Abdikan Diri Pada Pendidikan Generasi Muda |
![]() |
---|
Poltekkes BSI Yogyakarta Wisuda 380 Lulusan, Separuh Telah Bekerja Sebelum Wisuda |
![]() |
---|
Mahasiswa Amikom Yogyakarta Raih Juara Kelima Bug Bounty Kemendikbudristek 2022 |
![]() |
---|
PTM SD dan SMP di Kulon Progo Sedang Berlangsung, Belum Ada Laporan Pemaparan Covid-19 |
![]() |
---|
Akademisi UGM : UU Hak Cipta Perlu Mengatur Perlindungan Hukum dari Kemajuan Kecerdasan Artifisial |
![]() |
---|