Tol Yogya Solo
Pembayaran UGR Tol Yogyakarta-Solo di Klaten Pemilik 65 Bidang Tanah di Kuncen Terima Rp 49,2 Miliar
Pencairan uang ganti rugi (UGR) tanah terdampak tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah berlanjut ke Desa Kuncen Kecamatan Ceper.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pencairan uang ganti rugi (UGR) tanah terdampak tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah berlanjut ke Desa Kuncen Kecamatan Ceper.
Di desa ini, terdapat 65 bidang tanah milik warga yang diterjang oleh pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
Adapun UGR total yang diterima oleh 65 pemilik bidang tanah tersebut mencapai Rp49,2 miliar.
Baca juga: Kim Jeffrey Kurniawan Tak Mau PSS Sleman Buru-Buru Mencapai Peak Performance
"Kuncen sudah dilakukan pembayaran UGR-nya, total di sana ada 65 bidang tanah dengan biaya pembebasan sekitar Rp49,2 miliar," ujar Staf PPK Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten, Christian Nugroho pada Tribun Jogja, Senin (14/6/2021).
Menurut Christian, pembebasan tanah di Desa Kuncen dilakukan oleh pihak terkait pada Jumat (11/6/2021) kemarin.
Sebanyak 65 bidang tanah itu total luasannya sekitar 35,105 meter persegi.
"Di Kuncen semuanya tanah milik warga tidak ada tanah kas desa. Bentuknya berupa lahan persawahan," jelasnya.
Ia mengatakan, pembayaran UGR di Desa Kuncen merupakan yang pertama di Kecamatan Ceper. Hal itu karena Kuncen bakal menjadi titik awal pengerjaan fisik tol Yogyakarta-Solo di Klaten.
"Desa Kuncen ini juga jadi titik awal pengerjaan fisik tol Yogyakarta-Solo di Klaten," katanya.
Disinggung sudah berapa desa yang menerima UGR hingga sejauh ini, Christian menjelaskan, jika untuk keseluruhan sudah terdapat 8 desa di 3 kecamatan yang telah menerima UGR.
Adapun 8 desa itu yakni, Mendak dan Sidomulyo yang berada di Kecamatan Delanggu.
Kemudian Sidoharjo, Polan, Kahuman, Kapungan, Keprabon yang berada di Kecamatan Polanharjo.
"Terakhir Desa Kuncen yang berada di Kecamatan Ceper," ucapnya.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 kalangan Lansia di Kabupaten Magelang Sebesar 42 Persen
Sebagaimana diketahui, dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/48 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Tol Yogyakarta - Solo di Kabupaten Klaten.
Ditetapkan sebanyak 50 desa yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Klaten bakal dilalui pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo.
Adapun luas tanah yang bakal diterjang oleh PSN tersebut sekitar 3.728.114 meter persegi yang terbagi dalam sekitar 4.071 bidang tanah. (Mur)