PN Wates Gugurkan Gugatan Praperadilan Kasus Jamu Pegal Linu
PN Wates menyatakan gugatan praperadilan atas kasus pengedaran jamu pegal linu berbahan kimia diputuskan gugur.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pengadilan Negeri (PN) Wates menyatakan gugatan praperadilan atas kasus pengedaran jamu pegal linu berbahan kimia diputuskan gugur. Pengusutan perkara itu akhirnya tetap akan berlanjut ke tahapan berikutnya.
Keputusan atas gugurnya gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka kasus tersebut, K terhadap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta dibacakan hakim PN Wates pada agenda sidang putusan, Jumat (11/6/2021). Adapun materi gugatan dari pihak pemohon adalah tidak sahnya penetapan tersangka atas dirinya serta ketidaksahan penyitaan barang bukti oleh BBPOM.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Eddy Sameaputty mengatakan hakim menilai semua prosedur yang dilakukan BBPOM sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan putusan hakim itu, proses penyidikan dan penuntutan yang merupakan kewenangan masing-masing pejabat di tiap tingkatan tetap diteruskan.
"Sehingga setelah sidang praperadilan ini selesai, sesuai peraturan Mahkamah Agung (MA), maka tidak dapat dilakukan upaya hukum. Kemungkinan menunggu apakah proses perkara pokoknya akan dilimpahkan ke pengadilan atau seperti apa, itu kewenangan Kejaksaan Tinggi DIY," ucapnya.
Tribun Jogja tidak berhasil mengonfirmasi pihak K atas hasil putusan hakim tersebut. Kuasa hukum K langsung pergi begitu saja seusai sidang. Adapun Kuasa Hukum BBPOM Yogyakarta, Fahmi Reza mengatakan langkah selanjutnya penyidik BBPOM akan melanjutkan tindakan penyidikan yang berkas perkaranya sudah lengkap (P21) di Kejaksaan Tinggi DIY.
"Tinggal dilanjutkan pada tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika K mengedarkan jamu pegal linu produksi CV PH yang berlokasi di Jawa Timur kepada pedagang di Kokap, Kulon Progo. Ia kemudian ditangkap BBPOM. Hasil pemeriksaan BBPOM, jamu itu mengandung obat kimia keras yakni Paracetamol dan Dexamethason. (scp)
Selengkapnya baca Tribun Jogja edisi Sabtu (21 Juni 2021) halaman 04.