CPNS 2021
CPNS/PPPK 2021 Kota Padang Buka 606 Formasi, Berikut Besaran Gaji dan Tunjangannya
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dilakukan melalui Situs SSCASN sscasn.bkn.go.id. Secara keseluruhan ASN yang baru menerima sekitar Rp 4,5 jutaan
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - CPNS 2021 dan PPPK 2021 segera dibuka. Bagi calon peserta yang berminat mendaftar CPNS/PPPK 2021 di wilayah Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang membuka total 606 formasi pada tahun ini.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dilakukan melalui Situs SSCASN sscasn.bkn.go.id apabila sudah diumumkan resmi dibuka pendaftarannya.
Bagi yang berminat mengabdi di Kota Padang, berikut informasi selengkapnya mengenai formasi dan gaji serta tunjangan CPNS di wilayah tersebut.

Baca juga: CPNS 2021: Kejaksaan Buka 494 Formasi Lulusan SLTA/SMA Sederajat, Tiga Ribuan Kuota untuk D3-S1
Formasi CPNS Pemkot Padang Sumatera Barat akan dibuka sebanyak 606 formasi pada penerimaan Calon Pegawai Sipil Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Formasi sebanyak itu bukan hanya untuk CPNS saja tetapi juga untuk jalur PPPK 2021.
"Rinciannya 476 formasi Pegawai Pemerintahan Perjanjian Kontrak (PPPK) untuk guru. 112 formasi untuk PPPK tenaga teknis dan 118 formasi CPNS," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Arfian, Selasa (8/6/2021) melalui telepon, dikutip Tribun Jogja dari kompas.com.
Menurut Arfian, saat ini Pemkot Padang masih menunggu jadwal pelaksanaan penerimaan CPNS 2021.
"Iya diundur penerimaannya. Kami masih menunggu untuk teknis penerimaannya dari pusat. Kami menerima informasi penundaan penerimaan pada awal bulan Juni ini," ujarnya.
Besaran gaji
Arfian menyebutkan, bagi peserta yang lulus CPNS 2021 nanti akan menerima gaji pokok sebesar Rp 2,5 juta untuk golongan IIIA.
"Untuk PPPK dan CPNS akan menerima gaji pokok sama yaitu sekitar Rp2,5 juta. Baik CPNS dan PPPK sudah sama-sama ASN," paparnya.
CPNS dan PPPK tersebut baru menerima gaji 80 persen sampai mereka sudah lulus pelatihan pendidikan.
"Setelah lulus pelatihan tersebut baru gaji mereka penuh 100 persen," paparnya.
Ada pendapatan lain selain gaji, pokok ASN dan PPPK juga menerima tunjangan.
"Tunjangan yang mereka terima ada sekitar Rp 2 jutaan. Jadi secara keseluruhan ASN yang baru itu menerima sekitar Rp 4,5 jutaan," paparnya.
Alur Pendaftaran CPNS 2021
Untuk mendaftar CPNS 2021, pastikan mengakses laman resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
Berikut alur pendaftaran CPNS 2021:
1. Mendaftar akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN dengan klik https://sscasn.bkn.go.id/
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto
2. Mendaftar formasi CPNS 2021
- Pilih Jenis Seleksi
- Pilih Formasi
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasil SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD
5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
6. Pengumuman kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Ketentuan Umum Pendaftaran CPNS 2021
Terdapat beberapa ketentuan umum pendaftaran CPNS 2021, di antaranya:
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian - Negara RI.
5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Untuk informasi selengkapnya, Anda dapat klik link berikut >>> LINK
(*/ Tribunnews/kompas.com/ Tribun Jogja )
Sebagian artikel tayang di https://regional.kompas.com/read/2021/06/08/150703578/buka-118-formasi-untuk-cpns-2021-berikut-gaji-dan-tunjangan-pns-di-padang