Indonesia Dikabarkan Tak Dapat Kuota Haji 2021, Ini Alasannya

Indonesia dikabarkan tidak mendapatkan jatah kuota untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 kali ini

Tayang:
Editor: Muhammad Fatoni
Ilustrasi (© getty images)
Ilustrasi menunaikan ibadah haji di Mekkah 

TRIBUNJOGJA.COM - Indonesia dikabarkan tidak mendapatkan jatah kuota untuk ibadah haji tahun 2021 ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Dia menyebut,  penggunaan vaksin Sinovac menjadi faktor belum keluarnya kuota untuk jemaah Indonesia.

"Sementara kita tidak usah bahas itu dulu. Karena info terbaru yang kita dengar bahwa kita tidak dapet kuota Haji. Ini jadi pelajaran juga bagi kita supaya soal vaksin ini kita akan lebih perhatikan agar tidak terjadi hal-hal seperti," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Arab Saudi Izinkan Pelaksanaan Ibadah Haji 2021, Berikut Jumlah Kuota dan Persyaratannya

Baca juga: Kantor Imigrasi Yogyakarta Siap Tambah Kuota Pemohon Paspor Jika Ibadah Haji 2021 Digelar

Politikus Partai Gerindra itu mengaku belum mendapat informasi detail soal alasan Indonesia tidak mendapat kuota jemaah Haji.

Dia menyebut Komisi VIII DPR atau pimpinan DPR lain yang akan memberi penjelasan.

"Saya belum tahu. Saya baru dapat informasi begitu. Nanti mungkin akan dijelaskan oleh Komisi VIII DPR yang terkait. Atau nanti Pak Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua DPR yang membawahi yang akan menjelaskan," ucap Dasco.

Sufmi Dasco Ahmad
Sufmi Dasco Ahmad (Tribunnews.com, Chaerul Umam )

Kuota dan Syarat Ibadah Haji

Sebelumnya, Kementerian kesehatan Arab Saudi menyatakan mengizinkan jemaah haji luar negeri untuk ikut menunaikan ibadah haji 2021 pada Juli mendatang.

Tetapi jumlah jemaah haji akan berada dalam skala yang lebih kecil dibandingkan seebelum pandemi Covid-19.

Sejak merebaknya pandemi Covid-19, ini akan menjadi pertama kalinya Arab Saudi memutuskan untuk mengizinkan hanya 60 ribu orang dari seluruh dunia, untuk menunaikan ibadah haji tahun ini, kata kementerian kesehatan Saudi, seperti dilansir Siasat Daily, Senin (24/5/2021).

"Sebanyak 45 ribu jemaah dari luar negeri akan dialokasikan dan 15 ribu dari dalam Kerajaan," kata kementerian kesehatan.

Perwakilan khusus perdana menteri Pakistan tentang kerukunan umat beragama, Maulana Tahir Ashrafi juga menegaskan keputusan Arab Saudi di SAMAA TV.

 Kerajaan Arab Saudi telah mencabut larangan penerbangan internasional mulai 17 Mei 2021 karena ibadah haji dijadwalkan berlangsung dari 17 Juli hingga 22 Juli 2021.

Sebuah gambar selebaran yang disediakan oleh Kementerian Media Saudi pada 31 Juli 2020 menunjukkan para jamaah yang berkeliling di sekitar Ka'bah, tempat suci paling suci di Masjidil Haram di kota suci Saudi, Mekah. Jemaah haji Muslim berkumpul hari ini di Gunung Arafat Arab Saudi untuk klimaks haji tahun ini, yang terkecil di zaman modern dan kontras dengan kerumunan besar tahun-tahun sebelumnya.
Sebuah gambar selebaran yang disediakan oleh Kementerian Media Saudi pada 31 Juli 2020 menunjukkan para jamaah yang berkeliling di sekitar Ka'bah, tempat suci paling suci di Masjidil Haram di kota suci Saudi, Mekah. Jemaah haji Muslim berkumpul hari ini di Gunung Arafat Arab Saudi untuk klimaks haji tahun ini, yang terkecil di zaman modern dan kontras dengan kerumunan besar tahun-tahun sebelumnya. (Kementerian Media Saudi / AFP)

Allama Tahir Ashrafi mengatakan pemerintah Arab Saudi mengatur agar orang-orang di bawah usia 18 tahun dan di atas usia 60 tahun tidak dapat menunaikan ibadah haji.

Jemaah juga harus menjalani karantina di Arab Saudi selama 3 hari dengan syarat sudah menerima vaksin corona.

Di sisi lain, Pakistan telah mengusulkan kepada Arab Saudi untuk memasukkan beberapa vaksin Covid-19 buatan China yang disetujui dalam daftar suntikan vaksin yang diterima oleh pemerintah Riyadh untuk pengunjung dan peziarah.

Wajib Miliki Sertifikat Vaksinasi

Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi mengumumkan jemaah umrah dari luar negeri wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dari negara masing-masing.

Hal ini dinyatakan juru bicara kementerian, Eng. Hisham Saeed, seperti dilansir Saudi Gazette, Selasa (20/4/2021).

Dia mengungkapkan mekanisme kementerian untuk para peziarah yang datang dari luar Kerajaan selama bulan suci Ramadan, status kesehatan mereka harus ada dalam aplikasi "Tawakkalna" Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Berdasarkan mekanisme itu, jemaah haji asing yang memiliki sertifikat vaksinasi akan melanjutkan ke salah satu pusat Inaya (perawatan) di Makkah untuk memverifikasi keaslian sertifikat.

Setelah proses ini, pejabat pusat akan menetapkan tanggal dan waktu untuk pelaksanaan Umrah dan salat di Masjidil Haram.

Kementerian Haji dan Umrah pada Kamis lalu, mengumumkan mekanisme dan peraturan bagi jemaah yang datang dari luar Kerajaan untuk menunaikan ibadah umrah.

Dalam sebuah pernyataan di akun Twitter-nya, kementerian mengatakan bahwa ada lima langkah yang perlu diikuti oleh jemaah umrah asing sebelum melakukan ritual mereka.

Baca juga: Awal Mula Munculnya Klaster Perkantoran di Gantiwarno Klaten, Ini Penjelasan Tim Satgas Covid-19

Baca juga: Penjelasan BKN Terkait Pendaftaran CPNS/PPPK 2021 Belum Dibuka Hari Ini 31 Mei 2021, Ini Alasannya

Semua jemaah asing juga harus pindah ke Inaya Center di Makkah enam jam sebelum menunaikan ibadah umrah, memverifikasi status vaksinasinya, memakai gelang digital.

Jemaah asing diwajibkan menghabiskan tiga hari di karantina di hotel masing-masing di Makkah setelah kedatangan mereka di Kerajaan.

Selama Ramadan, jumlah izin ibadah umrah telah dinaikkan menjadi 50.000 jemaah setiap harinya.

Lebih dari 10 juta jemaah domestik dan asing melaksanakan umrah sebelum Ramadan menggunakan aplikasi Eatmarna menyusul dimulainya kembali ibadah umrah secara bertahap pada 4 Oktober 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS:Pimpinan DPR Dapat Kabar Indonesia Tak Dapat Kuota Haji 2021 Gegara Vaksin Ini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved