Jawa

UPDATE Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Klaten, Sudah 496 Bidang Tanah Dibayarkan, Nilainya Rp437 Miliar

Pembayaran uang ganti rugi (UGR) pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo di Klaten telah mencapai 496 bidang tanah yang tersebar di 2 kecamatan.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Seorang pengendara sepeda motor melintasi patok tol Yogyakarta-Solo yang berada di Desa Kauman, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten beberapa waktu lalu 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pembayaran uang ganti rugi (UGR) pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten telah mencapai 496 bidang tanah yang tersebar di dua kecamatan, yakni Delanggu dan Polanharjo.

Adapun jumlah total dari uang ganti rugi dari 496 bidang tanah itu mencapai Rp437 miliar.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten, Agung Taufik Hidayat mengatakan jumlah 496 bidang tanah yang telah dibayarkan uang ganti ruginya itu tersebar di tujuh desa.

"Nominal yang sudah kita bayarkan ganti ruginya ada Rp437 miliar dari 496 bidang. Tanah itu tersebar di desa Sidomulyo, Mendak, Sidoharjo, Polan, Kauman, Kapungan dan Keprabon," ucapnya saat ditemui Jumat (28/5/2021).

Kemudian, lanjut Agung, pihaknya juga telah merampungkan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian di 14 desa yang ada di Klaten.

Baca juga: Tanah terdampak Tol Yogyakarta-Solo, Warga 2 Desa di Karanganom Klaten Bakal Diguyur Rp 51 Miliar

"Kita sudah melaksanakan musyawarah di 14 desa termasuk dengan desa Jungkare dan Kadirejo yang hari ini di musyawarahkan," jelasnya.

Pada 14 desa ini, dijelaskan Agung Taufik, terdapat total 1.125  bidang tanah terdampak tol.

"Atau total sudah 29 persen dari total keseluruhan yang akan kita lakukan musyawarah," jelasnya.

Ia pun mengaku optimis jika akhir tahun 2021 ini, seluruh tanah terdampak tol Yogyakarta-Solo di Klaten selesai untuk di musyawarahkan.

"Kita juga menargetkan musyawarah pengadaan tanah ini selesai tahun ini," jelasnya.

Disamping itu, pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten menerjang 50 desa kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan.

Adapun total bidang tanah yang terdampak sekitar 4.071 bidang dengan luas sekitar 3.728.114 meter persegi.

Sementara itu, Kepala Desa Jungkare, menyebut di desa yang ia pimpin terdapat 18 bidang tanah yang diterjang tol Yogyakarta-Solo.

"Untuk tanah kas desa itu ada 8 bidang dan tanah warga juga 8 bidang. Semuanya merupakan lahan persawahan. Nanti kita harapkan juga masyarakat juga membeli sawah lagi," katanya. 

Baca juga: Ganti Untung Lahan Terdampak Trase Tol Yogyakarta-Solo Wilayah Sleman

Musyawarah Tol Yogyakarta-Solo di Karanganom, Klaten

Musyawarah ganti kerugian jalan tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten berlanjut di Desa Jungkare dan Desa Kadirejo, Kecamatan Karanganom, Jumat (28/5/2021).

Di dua desa itu terdapat 51 bidang tanah yang dimusyawarahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten bersama Satker PPK Tol Yogyakarta-Solo dan warga yang terdampak.

"Hari ini kita kembali lakukan musyawarah di dua desa yakni Desa Jungkare dan Desa Kadirejo yang mana pelaksanaan musyawarahnya kita pusatkan di Desa Jungkare," ujar Kepala BPN Klaten, Agung Taufik Hidayat saat ditemui di sela-sela kegiatan tersebut.

Ia mengatakan, saat musyawarah tersebut pemilik bidang tanah menyepakati bentuk ganti kerugian di dua desa tersebut sama dengan desa-desa lainnya, yakni berupa uang pengganti.

"Alhamdulillah, saat musyawarah warga sepakat bentuk ganti kerugian berupa uang pengganti dan 51 pemilik bidang tanah ini sepakat semua," ucapnya.

Ia mengatakan, setelah musyawarah disepakati, nantinya pihaknya segera mengirimkan betkas pemilik bidang tanah tersebut ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk dilakukan pencairan uang ganti kerugian.

Sementara itu, Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta Solo, Christian Nugroho mengatakan jika nilai 51 bidang tanah  di dua desa itu sebesar Rp51 miliar.

Baca juga: UPDATE Tol Yogya-Solo, 10 Bidang Tanah di Temanggal 2 Kalasan Sleman Belum Dapat Ganti Untung

"Nominal 51 bidang tanah di dua desa ini sekitar Rp51 miliar dengan rincian Desa Kadirejo Rp30 miliar dan Desa Jungkare Rp21 miliar," ucapnya.

Menurutnya, sejauh ini musyawarah ganti kerugian tanah terdampak tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten berjalan cukup lancar.

"Sejauh ini lancar tidak ada kendala, bahkan di Desa Polan sudah kita bayarkan 100 persen ganti kerugiannya," katanya.

Seorang warga yang tanahnya terdampak tol di Desa Jungkare, Kecamatan Karanganom, Abdul Rojim (50) mengaki setuju dengan musyawarah ganti kerugian yang diusulkan.

"Saya setuju, tanah saya yang kena itu lahan persawahan seluas 832 meter persegi. Tadi nominal permeternya Rp729 ribu per meternya," ucapnya.

Ia mengatakan, nantinya jika uang ganti rugi tol cair dirinya bakal membeli tanah lagi untuk lahan persawahan.

"Nanti beli di daerah sini lagi, beli tanah lagi untuk sawah," ucapnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved