Jangan Sampai Garuda Tamat
KEMENTERIAN Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang memikirkan kondisi maskapai pelat merah, Garuda Indonesia yang saat ini lunglai keuangannya.
Kementerian BUMN Turun Tangan Restrukturisasi Utang
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang memikirkan kondisi maskapai pelat merah, Garuda Indonesia yang saat ini lunglai keuangannya. Dalam informasi yang diperoleh, Menteri BUMN Erick Thohir memiliki empat opsi demi menyelamatkan kepak sayap maskapai nasional itu.
Tercetusnya empat opsi ini merupakan hasil benchmarking dengan apa yang telah dilakukan pemerintah di negara lain, terhadap maskapai penerbangan nasionalnya. Seperti diketahui, tak hanya Garuda Indonesia yang mengalami kondisi keuangan yang kurang sehat.
Beberapa maskapai di negara-negara lain juga mengalami hal serupa karena pandemi Covid-19 dan berdampak pada pembatasan pergerakan serta mobilitas masyarakat. Imbasnya, hal tersebut membuat kegiatan operasional angkutan penerbangan penumpang menurun drastis. Dan tentunya membuat kondisi keuangan maskapai terdampak sangat signifikan.
"Berdasarkan hasil benchmarking dengan apa yang telah dilakukan oleh pemerintah negara lain, terdapat 4 (empat) opsi yang dapat diambil Garuda saat ini," jelas dokumen Kementerian BUMN secara tertulis yang dikutip Tribun, Kamis (27/5/2021).
Untuk opsi yang pertama, Kementerian BUMN memastikan terus mendukung Garuda Indonesia. Dalam hal ini Pemerintah akan mendukung Garuda melalui pemberian pinjaman atau suntikan ekuitas.
Opsi kedua, menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi Garuda Indonesia. Diterangkan dalam opsi kedua, menggunakan legal bankruptcy process untuk merestrukturisasi kewajiban, misalnya utang, sewa, dan kontrak kerja.
Berikutnya, merestrukturisasi utang-utang Garuda Indonesia dan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru. "Di saat bersamaan mulai mendirikan maskapai penerbangan domestik baru yang akan mengambil alih sebagian besar rute domestik Garuda Indonesia dan menjadi national carrier di pasar domestik," jelas keterangan tersebut.
Opsi terakhir adalah, Garuda dilikuidasi dan sektor swasta dibiarkan untuk mengisi kekosongan. "Garuda dilikuidasi. Mendorong sektor swasta untuk meningkatkan layanan udara, misalnya, dengan pajak bandara/subsidi rute yang lebih rendah," tulis Kementerian BUMN.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga saat dikonfirmasi mengenai empat opsi dalam dokumen tersebut hanya menjawab singkat. "Restrukturisasi," kata dia.
Terkait hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, dirinya mengakui telah mendapatkan usulan dari Menteri BUMN Erick Thohir tersebut. Ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai opsi yang mana akan dilakukan pemerintah dalam h
al ini Kementerian BUMN.
"Silakan tanya langsung ke Kementerian BUMN ya," kata Irfan.
Perhitungan matang
Terpisah, Anggota Komisi V DPR Irwan meminta pemerintah segera mencari solusi yang tepat untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia agar tak jatuh kolaps. "Jangan sampai maskapai nasional kebanggaan rakyat Indonesia ini, tamat pada saat pemerintahan Jokowi yang selalu menyampaikan bahwa ekonomi tumbuh baik dan meroket," ujar Irwan.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan, penyelamatan maskapai pelat merah tersebut bisa dilakukan pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). "Harus ada penambahan modal perusahaan, tentu harus ada perhitungan yang matang dan terukur. Jika melihat kondisi keuangan Garuda harus melalui PMN," ucap Herman.
Herman mengaku, Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN belum mendapatkan informasi detail terkait persoalan Garuda, dan langkah penanganannya. Namun, Herman menyebut Garuda merupakan maskapai milik bangsa yang selama ini jadi kebanggaan negara dan harus diselamatkan, tidak boleh dilikuidasi. (Tribun Network/ism/sen/wly)
Selengkapnya baca Tribun Jogja edisi Jumat (28 Mei 2021) halaman 03.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/rute-penerbangan-di-yia-ditambah-pada-libur-panjang.jpg)