Pendidikan
Pemecatan 51 Anggota karena Tak Lolos TWK, Pukat UGM Soroti KPK yang Tidak Patuhi Presiden Jokowi
Pemberhentian 51 anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai tindakan yang tidak mematuhi pidato Presiden Joko Widodo.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemberhentian 51 anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai tindakan yang tidak mematuhi pidato Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yuris Rezha Kurniawan kepada Tribunjogja.com, Rabu (26/5/2021)
“Pertama, kami menyoroti bahwa KPK sepertinya tidak mengindahkan pidato presiden terkait persoalan ini,” ujarnya.
Baca juga: 51 Pegawai KPK Diberhentikan, Pusham UII Nilai TWK Tidak Transparan dan Bermasalah
Dia mengatakan, pemecatan 51 orang ini menunjukkan bahwa KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenpan RB maupun pihak lain tidak mengikuti arahan Presiden Joko Widodo dalam hal alih status tidak boleh merugikan pegawai KPK.
Diketahui, ada 75 pegawai KPK yang dinilai tidak lolos mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Beberapa nama masuk dalam 75 orang yang tak lolos TWK, satu di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Senin, 17 Mei 2021, Jokowi meminta agar TWK tidak dijadikan dasar untuk memutuskan nasib para pegawai KPK.
Menurut Jokowi, hasil TWK ini hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi KPK.
Baca juga: 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Diberhentikan 1 November, Azyumardi Azra : Tak Patuhi Presiden Jokowi
"Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi saat itu.
Pada Kamis, 20 Mei 2021, Ketua KPK, Firli Bahuri memastikan bakal menindaklanjuti arahan Jokowi ini.
Pimpinan KPK, kata dia, akan terus bekerja dengan tidak memberikan komentar.
Ditambahkan Yuris, kondisi ini akan mengurangi independensi KPK dalam menegakkan hukum.
“Tidak hanya itu, ini juga telah menciderai komitmen pemberantasan korupsi yang telah dibangun sejak lama. Pimpinan KPK telah nyata membiarkan para pegawainya dipreteli,” tambahnya. ( Tribunjogja.com )
Pesan Dies Natalis ke-67, Universitas Sanata Dharma Setia Abdikan Diri Pada Pendidikan Generasi Muda |
![]() |
---|
Poltekkes BSI Yogyakarta Wisuda 380 Lulusan, Separuh Telah Bekerja Sebelum Wisuda |
![]() |
---|
Mahasiswa Amikom Yogyakarta Raih Juara Kelima Bug Bounty Kemendikbudristek 2022 |
![]() |
---|
PTM SD dan SMP di Kulon Progo Sedang Berlangsung, Belum Ada Laporan Pemaparan Covid-19 |
![]() |
---|
Akademisi UGM : UU Hak Cipta Perlu Mengatur Perlindungan Hukum dari Kemajuan Kecerdasan Artifisial |
![]() |
---|