Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2021 untuk PNS, TNI dan Polri Menurut KemenPAN RB

Jadwal pencairan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), entara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI (Polri)

Editor: Iwan Al Khasni
ist
Ilustrasi: gaji 

Tribunjogja.com JAKARTA -- Jadwal pencairan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), entara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI (Polri) tinggal menghitung hari.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.

Keterangan itu ungkapkan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

PNS
PNS (Setkab.go.id)

Adapun subyek penerima gaji ke-13 yaitu:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. Pejabat Negara

5. Penerima Pensiun/Tunjangan

6. Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

Averrouce mengatakan, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

"Sesuai pengaturan yang diterima saat ini," katanya lagi.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.

Sejarah gaji ke-13 untuk PNS dll

Dalam PMK 42/2021 disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni, jika belum dapat dibayarkan.

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tapi dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Melansir Harian Kompas, 6 November 1969, gaji tambahan bagi para abdi negara sudah ada sejak 1969.

Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran yang dibayarkan pada November dan Desember.

Gaji ke-13 kembali diberikan pada 1979 berdasarkan instruksi Presiden yang dibayarkan pada Juni.

Namun pada 1980-1982, gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.

Kemudian pada 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal Juli tahun itu.

Tujuan awal diberikannya gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan para putra-putri abdi negara.

Pendaftaran CPNS

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera diumumkan.

Beredar kabar rencana pendaftaran akan dibuka pada 31 Mei 2021.

"Kepastian akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai panitia seleksi," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dikutip Tribunjogja.com dari Kontan.co.id, Senin (17/5/2021).

BKN sendiri menyebut belum ada tanggal resmi dibukanya pendaftaran seleksi bagi ASN tersebut.

Meski begitu, pemerintah masih membahas mengenai proses seleksi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Kelak, pelaksanaan tes akan dibatasi dalam satu harinya.

Ini untuk mencegah terjadinya penumpukan pendaftar yang akan melakukan tes.

"

Akan ada perubahan-perubahan. Misalnya sehari kalau dulu sebelum pandemi bisa 5 sesi sehari, kalau sekarang tidak memungkinkan, bisa 2 sesi atau 3 sesi setiap hari," terang Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas BKN, Paryono.

BKN juga akan membahas mengenai kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi para peserta tes.

Hal itu untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 selama proses seleksi.

Sebagai informasi, Kementerian PAN RB telah mengumumkan formasi terbanyak dalam seleksi ASN kali ini.

Pada formasi CPNS pemerintah pusat yang terbanyak adalah penjaga tahanan, analis perkara peradilan, pemeriksa, analis hukum pertanahan, dan perawat.

Sementara untuk CPNS di tingkat provinsi, formasi terbanyak untuk posisi kesehatan seperti dokter, perawat, asisten apoteker, bidan, dan perekam medis.

Sedangkan untuk formasi teknis adalah polisi kehutanan, pengelola keuangan, pranata komputer, pengelola perpustakaan, dan penyuluh pertanian.

Di tingkat kabupaten/kota untuk sisi kesehatan antara lain dokter, perawat, bidan, apoteker, dan pranata laboratorium kesehatan.

Pada jabatan teknis adalah auditor, penyuluh pertanian, pengelola keuangan, pengelola pengadaan barang/jasa, serta polisi pamong praja.

Pemerintah juga akan membuka seleksi bagi calon PPPK.

Pada pemerintah pusat dibuka untuk posisi penyuluh KB, penyuluh perikanan, penyuluh kehutanan, perawat, dan perencana.

Sementara untuk tingkat provinsi akan dibuka untuk guru, tenaga kesehatan, dan pelaksana teknis.

S

ebelumnya Kementerian PAN RB menjelaskan akan membuka posisi PPPK untuk 1 juta guru. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved