Tolak Upaya Diversi, Keluarga Korban Pelemparan Batu di Kotagede Ingin Perkara Lanjut ke Pengadilan

Tolak Upaya Diversi, Keluarga Korban Pelemparan Batu di Kotagede Ingin Perkara Lanjut ke Pengadilan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
dok.istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proses hukum kasus pelemparan batu yang melibatkan KR (16) sebagai pelaku penganiayaan terhadap Kevin alias KAV (16) pada Rabu (14/4/2021) di Jalan Ngeksigondo, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta silam gagal diselesaikan secara diversi atau penyelesaian di luar ketentuan hukum.

Alasannya pihak keluarga korban menolak kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan lantaran orang tua korban merasa pelaku perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melukai anaknya.

Kanit Reskrim Polsek Kotagede Iptu Mardiyanto mengatakan, diversi di tingkat penyidik gagal mencapai kesepakatan karena keluarga korban menolak upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan dengan keluarga pelaku.

Namun demikian Mardiyanto mengungkapkan proses hukum secara diversi dalam kasus ini akan diupayakan di tingkat jaksa.

"Sidang diversi tingkat penyidik kemarin hari Kamis. Dari pihak korban tidak bersedia dilakukan diversi. Langkah selanjutnya berkas maju ke kejaksaan dan nanti diversi lagi," katanya, kepada Tribun Jogja, Minggu (23/5/2021).

Alasan kuat keluarga korban menginginkan kasus tersebut sampai ke persidangan dikatakan oleh Mardiyanto lantaran pihak korban ingin pelaku mendapatkan hukuman sesuai apa yang telah dilakukan.

"Mereka (pihak korban-red) maunya pelaku dihukum sesuai apa yang dilakukan terhadap korban. Tapi kan dia tidak memahami jika yang terlibat semuanya anak-anak. Tetap saja alasan pokoknya keluarga korban minta ingin pelaku dihukum," terang dia.

Baca juga: Keluarga Pelaku Penganiayaan di Kotagede Sampaikan Maaf

Baca juga: Penjelasan Lengkap Kapolsek Kotagede Soal Kasus Penganiayaan Remaja di Jalan Ngeksigondo

Baca juga: Remaja di Kotagede Kota Yogyakarta Dilempar Batu oleh Orang Tak Dikenal Seusai Subuhan

Dengan gagalnya proses diversi di tingkat penyidik, maka kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Rencananya berkas perkara kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat ini.

"Berkasnya paling minggu besok akan dilimpahkan ke kejaksaan. Ini tinggal menunggu dari Bapas saja," kata dia.

Selama ini, lanjut Mardiyanto, pihak keluarga tersangka berupaya untuk meringankan beban kuarga korban terkait keperluan pengobatan luka yang diderita oleh korban.

Permintaan maaf pun kata Mardiyanto sudah disampaikan oleh seluruh keluarga yang terlibat dalam kasus penganiayaan itu, terutama dari orang tua KAP.

"Kelurga pelaku dari awal minta supaya kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Artinya tidak ke mana-mana, dengan catatan mau membantu biaya pengobatan tapi pihak korban tidak mau," jelas Mardiyanto.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja menjadi korban penganiayaan di Jalan Ngeksigondo, tepatnya di depan Rumah Sakit Permata Bunda, Kotagede, Yogyakarta.

Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto menjelaskan kasus tersebut bermula saat pelaku berniat untuk menyaksikan balap motor di sekitaran JEC.

kemudian ada rombongan yang membuat keributan dengan rombongan pelaku.

Pada saat itu, rombongan pelaku dikejar oleh kelompok tak dikenal. Mereka kabur hingga bersembunyi ke Jalan Kusumanegara.

"Di sana pelaku ini dilempar oleh kelompok tak dikenal. Lemparan batu itu mengenai kaki, kemudian batu itu diambil oleh pelaku tanpa sepengetahuan teman rombongannya," tegasnya.

Selanjutnya, rombongan pelaku kembali meneruskan perjalanan.

Di saat bersamaan, rombongan korban baru saja selesai bermain di lapangan Karangdaran, Kotagede, Kota Yogyakarta.

Saat perjalanan pulang di Jalan Ngeksigondo, tepatnya di depan Rumah Sakit Permata Bunda, Kotagede, Yogyakarta, korban berinisial KAV berpapasan dengan pelaku.

Tanpa berpikir panjang, pelaku kemudian melempar batu terhadap rombobgan KAV karena ia mengira rombongan KAV yang melempar batu saat dirinya melintas di Jalan Kusumanegara sebelumnya.

"Pelaku ini mengira bahwa rombongan KAV itu adalah rombongan yang menyerang dirinya tadi. Sehingga ia melemparkan batu dan menganai KAV," jelasnya.

Akibat tindakannya itu, pelaku yang kini berusia 16 Tahun dijerat pasal 76 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

Karena ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun, maka dalam penyelesaiannya pihak penyidik maupun peradilan anak akan menempuh jalur diversi atau pengalihan penyelesaian persoalan pidana anak di luar peradilan.(Tribunjogja/Miftahul Huda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved