Tolak Upaya Diversi, Keluarga Korban Pelemparan Batu di Kotagede Ingin Perkara Lanjut ke Pengadilan
Tolak Upaya Diversi, Keluarga Korban Pelemparan Batu di Kotagede Ingin Perkara Lanjut ke Pengadilan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proses hukum kasus pelemparan batu yang melibatkan KR (16) sebagai pelaku penganiayaan terhadap Kevin alias KAV (16) pada Rabu (14/4/2021) di Jalan Ngeksigondo, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta silam gagal diselesaikan secara diversi atau penyelesaian di luar ketentuan hukum.
Alasannya pihak keluarga korban menolak kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan lantaran orang tua korban merasa pelaku perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melukai anaknya.
Kanit Reskrim Polsek Kotagede Iptu Mardiyanto mengatakan, diversi di tingkat penyidik gagal mencapai kesepakatan karena keluarga korban menolak upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan dengan keluarga pelaku.
Namun demikian Mardiyanto mengungkapkan proses hukum secara diversi dalam kasus ini akan diupayakan di tingkat jaksa.
"Sidang diversi tingkat penyidik kemarin hari Kamis. Dari pihak korban tidak bersedia dilakukan diversi. Langkah selanjutnya berkas maju ke kejaksaan dan nanti diversi lagi," katanya, kepada Tribun Jogja, Minggu (23/5/2021).
Alasan kuat keluarga korban menginginkan kasus tersebut sampai ke persidangan dikatakan oleh Mardiyanto lantaran pihak korban ingin pelaku mendapatkan hukuman sesuai apa yang telah dilakukan.
"Mereka (pihak korban-red) maunya pelaku dihukum sesuai apa yang dilakukan terhadap korban. Tapi kan dia tidak memahami jika yang terlibat semuanya anak-anak. Tetap saja alasan pokoknya keluarga korban minta ingin pelaku dihukum," terang dia.
Baca juga: Keluarga Pelaku Penganiayaan di Kotagede Sampaikan Maaf
Baca juga: Penjelasan Lengkap Kapolsek Kotagede Soal Kasus Penganiayaan Remaja di Jalan Ngeksigondo
Baca juga: Remaja di Kotagede Kota Yogyakarta Dilempar Batu oleh Orang Tak Dikenal Seusai Subuhan
Dengan gagalnya proses diversi di tingkat penyidik, maka kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Rencananya berkas perkara kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat ini.
"Berkasnya paling minggu besok akan dilimpahkan ke kejaksaan. Ini tinggal menunggu dari Bapas saja," kata dia.
Selama ini, lanjut Mardiyanto, pihak keluarga tersangka berupaya untuk meringankan beban kuarga korban terkait keperluan pengobatan luka yang diderita oleh korban.
Permintaan maaf pun kata Mardiyanto sudah disampaikan oleh seluruh keluarga yang terlibat dalam kasus penganiayaan itu, terutama dari orang tua KAP.
"Kelurga pelaku dari awal minta supaya kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Artinya tidak ke mana-mana, dengan catatan mau membantu biaya pengobatan tapi pihak korban tidak mau," jelas Mardiyanto.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja menjadi korban penganiayaan di Jalan Ngeksigondo, tepatnya di depan Rumah Sakit Permata Bunda, Kotagede, Yogyakarta.
Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto menjelaskan kasus tersebut bermula saat pelaku berniat untuk menyaksikan balap motor di sekitaran JEC.