Penyekatan Mudik 2021
Cek 10 Pos Penyekatan Mudik di Yogyakarta Selama Lebaran 2021, Lengkap dengan Syarat Masuknya
Bagi Anda yang ingin melaksanakan mudik di Hari Raya Idulfitri 2021, sebaiknya ditunda dulu. emerintah sudah memberlakukan larangan mudik
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bagi Anda yang ingin melaksanakan mudik di Hari Raya Idulfitri 2021, sebaiknya ditunda dulu.
Pemerintah sudah memberlakukan larangan mudik untuk tanggal 6-17 Mei 2021.
Tidak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan aturan soal pengetatan mudik pra dan pasca Lebaran mulai 22 April-5 Mei 2021 serta 18-24 Mei 2021.
DI Yogyakarta tidak luput dari aturan itu. Pemerintah DIY membuat 10 pos tersebar di 5 kabupaten dan kota.
Berikut 10 pos penyekatan yang perlu diketahui:
Pos utama:
- Pos di perbatasan Tempel-Salam
- Pos di perbatasan Prambanan-Klaten
- Pos di perbatasan Temon-Purworejo
Masing-masing mengawasi pintu masuk ke DIY dari Magelang, Klaten dan Purworejo, Jawa Tengah.
Adapun tujuh pos tambahan yang berfungsi menjaring pemudik dari jalur alternatif antara lain:
- Pos Piyungan, Sedayu, dan Srandakan di Kabupaten Bantul
- Pos Wirobrajan dan Gejayan di Kota Yogyakarta
- Pos Hargodumilah dan Bedoyo di Kabupaten Gunungkidul
Pemda DIY juga sudah membuat aturan dan komitmen bersama 6 provinsi untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Berikut komitmen bersama:
1. Akan melakukan penyekatan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 di perbatasan DIY-Jateng (Temon, Prambanan dan Tempel) selama 24 jam.
2. Kabupaten yang saling berbatasan agar melakukan penyekatan di jalur-jalur alternatif.
3. Penglaju (pekerja antar wilayah) yang berasal dari DIY-Jateng diperpolehkan melintasi perbatasan. Penglaju yang berprofesi sebagai TNI/Polri/ASN, BUMN, BUMD dan Swasta wajib membawa surat keterangan dari atasan langsung, sementara bagi masyarakat biasa membawa surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.
Bagi Anda yang hendak tidak mudik, namun memiliki kepentingan lain, berikut syarat, aturan dan dokumen yang perlu Anda persiapkan saat akan melakukan perjalanan atau mudik ke Yogya:
Masa peniadaan mudik 6 Mei-17 Mei
Kriteria yang diizinkan:
- Bekerja/dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka/meninggal
- Ibu hamil/kepentingan persalinan
- Wajib disertai surat izin perjalanan dan ibu hamil boleh didampingi 1 orang serta untuk persalinan paling banyak 2 orang
Ketentuan dokumen:
1. Hasil negarif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam
2. Hasil negatif test rapid antigen maksimal 2x24 jam
3. Hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan
Masa pengetatan pasca mudik 18-24 Mei
Ketentuan dokumen kesehatan:
1. Hasil negatif test RT-PCR maksimal 1x24 jam
2. Hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, sepuluh titik yang akan dijaga ketat selama 24 jam.
"Tanggal 6 sampai 17 Mei dimulai ketentuan operasi 24 jam penjagaan di 10 pos terpadu, dan jalur alternatif kami tidak berikan ruang gerak bagi pemudik, karena ada patroli dari satgas bantuan di lapangan," katanya, seusai apel Operasi Ketupat Progo 2021 di Polda DIY, Rabu (5/5/2021).
Iwan menambahkan, selain menyeleksi kendaraan yang akan masuk ke DIY, petugas di lapangan juga akan melakukan rapid tes swab secara acak.
Namun demikian, Iwan menjelaskan, selama 12 hari ke depan kuota untuk tes swab acak yang disediakan hanya 2.000 sempel kepada pemudik.
"Seluruh titik tujuannya mencegah masyarakat mudik. Tidak menutup kemungkinan jika terjadi pada masyarakat yang dicek random perlakuannya sama. Dan kami punya 2.000 kuota," jelasnya.
Razia tersebut, lanjut Iwan, juga menyasar pada travel gelap dan angkutan lainnya yang nekat beroperasi saat pelarangan mudik telah diberlakukan.
"Kriteria yang ditetapkan dari Korlantas travel gelap. Tidak menutup kemungkinan ambulans yang mungkin digunakan untuk kamuflase untuk membawa orang dan moda transportasi lainnya akan kami tindak tegas," ujar dia.
( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )