Pendidikan
Perkuat Integritas, UII Dukung Status Pegawai KPK Independen
Alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai bakal mendelegitimasi kinerja KPK.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM - Perubahan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai kurang tepat.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pusham) UII, Eko Riyadi SH MH mengatakan, alih status pegawai KPK ini bakal mendelegitimasi kinerja KPK.
Maka, UII mendukung pegawai KPK lebih baik independen dan tidak menjadi ASN.
Dia mengingatkan, ketika pegawai KPK menjadi ASN, mereka akan menjadi bawahan kementerian tertentu.
Baca juga: Universitas Islam Indonesia Angkat Bicara Soal Penolakan Uji Formal UU KPK oleh Mahkamah Konstitusi
Jika begitu, akan ada pemberlakuan administratif akademik, kepangkatan dan hierarki bagi pegawai KPK.
“Kami khawatir, independensi penyidik malah jadi terganggu secara administratif lantaran mereka berada di bawah organisasi atau lembaga tertentu, seperti KemenpanRB misalnya,” kata Eko kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Eko menerangkan, eksistensi penyidik KPK selama ini sudah diakui menurut Undang-Undang (UU) yang lama.
Ditanya mengenai uji wawasan kebangsaan yang sedang ramai dibicarakan di media, Eko mengungkapkan, negara harus menguji konteks kenegaraan dan bukan mendiskriminasi karena pandangan agama atau politik personal.
Baca juga: UII Luncurkan Pusat Studi Tafsir Al-Quran dan Hadis
Dia menekankan, sepanjang penilaiannya terkait profesionalitas, pengetahuan soal keindonesiaan, itu boleh dilakukan dan sah.
Namun, apabila pernyataan diarahkan ke pandangan personal, patut diduga itu hanya sebagai alat diskriminasi mereka atas orang-orang berintegritas di KPK.
“Wawasan kebangsaan ini harus didesain dalam konteks kebangsaan Indonesia. Bukan dalam konteks keyakinan agama atau pilihan politik personal. Itu kan bagian dari HAM yang dijamin konstitusi,” tambahnya. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/perkuat-integritas-uii-dukung-status-pegawai-kpk-independen.jpg)