Kabupaten Sleman
Disdukcapil Sleman Siap Layani Administrasi Kependudukan Transgender
Apabila ada warga transgender yang ingin mengubah jenis kelamin, maka syarat yang harus dipenuhi adalah harus ada salinan putusan dari pengadilan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman, memastikan siap melayani semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Semua akan dilayani dalam status yang sama.
Bahkan, bagi transgender yang ingin mengubah jenis kelamin di administrasi kependudukan (adminduk) siap dilayani, sesuai arahan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
Asalkan syaratnya lengkap dan benar.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman, Jazim Sumirat mengatakan, jenis kelamin dalam sistem hukum administrasi kependudukan hanya ada dua, yaitu laki-laki dan perempuan.
Baca juga: Disdukcapil Kulon Progo Layani Warganya yang Transgender Urus Dokumen Kependudukan
Apabila ada warga transgender yang ingin mengubah jenis kelamin, maka syarat yang harus dipenuhi adalah harus ada salinan putusan dari pengadilan.
"Apabila ingin mengubah jenis kelamin, maka harus ada putusan pengadilan. Jika sudah ada putusan pengadilan, maka baru kita ubah. Karena dasarnya itu, untuk mengubah dokumen," kata dia, Rabu (5/5/2021).
Jazim mengungkapkan, jawatannya adalah pelayan adminitrasi.
Dapat mengubah data administrasi kependudukan ketika ada produk hukum yang sudah jelas.
Misalnya, ada seseorang yang awalnya tercatat laki-laki kemudian mengajukan permohonan perubahan jenis kelamin menjadi perempuan, maka bisa diubah ketika ada bukti lampiran putusan dari pengadilan.
Tanpa melampirkan syarat itu tidak bisa.
"Meskipun sudah operasi di Rumah Sakit, kami tidak berani (mengubah). Tanpa lampiran putusan pengadilan, tidak bisa," jelasnya.
Di Kabupaten Sleman, menurut Jazim, hingga saat ini belum ada warga transgender yang mengajukan permohonan perubahan administrasi kependudukan.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Fasilitasi Penuh Akses Dokumen Kependudukan Bagi Transgender, Ini Syaratnya
Kendati, nantinya ketika ada pemohon mengajukan perubahan jenis kelamin dengan melampirkan syarat lengkap dan benar, maka akan tetap dilayani.