Ramadhan 1442 H
Terdapat 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Berikut Penjelasannya
Membayar zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat islam pada saat bulan suci ramadhan. Terdapat 8 golongan orang-orang yang berhak menerimanya.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Membayar zakat adalah kewajiban bagi umat islam pada saat bulan suci ramadhan.
Zakat fitrah adalah salah satu rukun islam yang artinya adalah sebagai salah satu penegak syariat islam.
Zakat fitrah dapat dibayarkan saat awal ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Perlu umat muslim ketahui, bahwa terdapat golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Berikut golongan penerima zakat yang dikutip dari zakat.or.id:
1. Fakir
Fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta.
Kelompok fakir merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat.
Penyaluran dana zakat kepada fakir macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-hari.
Kelompok miskin merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat.
Penyaluran dana zakat kepada miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan.
3. Riqab
Riqab merupakan hamba sahaya atau budak. Pada zaman Rasulullah SAW, seorang budak telah menjadi makanan sehari-hari untuk diperlakukan secara tidak manusiawi.