Pemerintah Pastikan Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Dilaksanakan H-10 Lebaran 2021

Pemerintah Pastikan Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Dilaksanakan H-10 Lebaran 2021

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Timur
Ilustrasi THR PNS dan pensiunan 2020 segera cair 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan THR PNS, anggota Polri dan TNI tahun 2021 akan dicairkan H-10 lebaran.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Arlangga Hartarto dalam YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (19/4/2021).

Proses pencairan THR PNS, TNI dan Polri masih dalam tahap finalisasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

" Kemudian untuk ASN dan TNI Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan dan dibayarkan H-10,"katanya seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari akun Youtube Sekretariat Presiden.

Selain pencairan THR PNS, TNI dan Polri, Airlangga juga menyebut pencairan THR untuk karyawan swasta dibayarkan paling lambat H-7 lebaran.

" Untuk pekerja sudah ada SE Menaker M6 tahun 2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7 dan kementrian tenaga Kerja akan membuat posko THR untuk memonitor,"jelasnya.

Tidak Dipotong

kabar gembira juga disampaikan oleh pemerintah soal besaran THR yang diterima oleh PNS, TNI Polri dan pensiunan.

THR tahun ini dipastikan tidak akan dipotong seperti tahun lalu lantaran pandemi Covid-19.

Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso.

Ia mengatakan pencairan THR PNS akan dilakukan lebih cepat yakni 10 hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," ujarnya, Kamis (15/4/2021).

Ditambahkannya, pencairan THR yang lebih cepat dari pegawai swasta diharapkan dapat terjadi daya beli yang lebih baik.

Saat ini daya beli masyarakat masih lemah akibat pandemi Covid-19.

Publik cenderung untuk menabung dan mengirit pengeluaran akibat masa yang tidak pasti.

Maka dari itu, perlu adanya stimulus untuk masyarakat agar terjadi transaksi yang cukup banyak.

"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," jelasnya.

Tidak hanya itu, pemerintah akan menyusun berbagai program di bulan Ramadan ini untuk mengerek daya beli.

Program yang bakal digemakan adalah hari belanja online nasional atau harbolnas.

Ini cocok untuk masyarakat yang ingin membeli banyak hal dari marketplace dengan harga terjangkau dan pas dengan THR.

Kegiatan ini diharapkan mampu menarik PNS untuk membelanjakan uang THR nya sehingga terjadi konsumsi.

Konsumsi ini tentunya akan membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun 2021.

"H-7 atau H-5 kita bikin harbolnas untuk mendorong spending masyarakat untuk membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II," tegasnya.

Pemerintah menjanjikan, THR tidak hanya diberikan untuk PNS aktif tapi juga pensiunan.

Namun, komponen pembentukan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan berbeda.

THR PNS tidak hanya memasukkan besaran gaji pokok, melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan PNS adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir pensiunan PNS tersebut, berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.

Baca juga: Jadwal dan Besaran THR untuk PNS dan TNI/Polri Tiap Golongan, Bakal Cair Lebih Cepat

Baca juga: THR PNS dan TNI/Polri 2021 Tidak Dipotong dan Cair Lebih Awal, Berikut Jumlah yang Diterima

Baca juga: SELAMAT untuk PNS! Pencairan THR 2021 Bakal Dipercepat oleh Pemerintah

Penasaran berapa banyak THR yang akan diterima PNS?

Untuk besaran THR PNS, diketahui dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan beberapa tunjangan melekat di dalamnya.

Sementara besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV untuk Anda yag penasaran.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Rincian Tunjangan PNS 2021

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Untuk tunjangan PNS yang melekat, di antaranya:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Contoh lainnya seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

2. Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

6. Perjalanan dinas

PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri. Setiap melakukan perjalanan dinas,

PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. (Tribunjogja/Hari Susmayanti/Bunga Kartikasari)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved