Vaksinasi Saat Ramadan Diperbolehkan, Kemenag Kota Magelang Anjurkan Dilakukan pada Malam Hari
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Magelang menganjurkan pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan dilakukan pada malam hari.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Magelang menganjurkan pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan dilakukan pada malam hari.
Hal ini bertujuan menghindari adanya efek yang diberikan setelah penyuntikan yang bisa mengganggu ibadah puasa.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Magelang, Abdurrosyid mengatakan, penyuntikan vaksin tidak akan membatalkan puasa.
Baca juga: CATAT! Ini Tips Sehat Berbuka Puasa agar Terhindar dari Gangguan Pencernaan
"Hanya saja yang dikhawatirkan efek yang diterima setelah mendapatkan suntikan vaksin. Makanya, kami anjurkan untuk dilakukan pada malam hari. Jika bisa untuk menghindari hal tersebut," jelasnya kepada Tribun Jogja, pada Selasa (13/04/2021).
Sementara itu, diperbolehkannya vaksinasi saat puasa juga diperjelas oleh Majelis ulama Indonesia (MUI) sendiri yang sudah mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi Covid-19.
MUI menyatakan bahwa suntik vaksin Covid-19 yang dilakukan di siang hari saat ibadah puasa di bulan Ramadan tak membatalkan puasa. (ndg)