Polisi Terjerat Narkoba, Kapolri Jenderal Listyo Sigit : Kalau Tidak Bisa Dibina, Ya Dibinasakan
Kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum kepolisian mendapatkan perhatian serius dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kemudian, seorang perwira polri berpangkat Kompol dengan inisial YC juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Riau.
Ia kedapatan menggunakan sabu di dalam sebuah mobil hitam setelah rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut viral.
Adapun, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, dalam acara yang sama, melaporkan, angka pelanggaran yang dilakukan anggota polisi setiap tahunnya.
Menurut dia, jumlah anggota kepolisian yang bermasalah meningkat signifikan pada 2020.
”Permohonan maaf kepada Kapolri atas masih tingginya pelanggaran anggota, baik pelanggaran disiplin, KEPP (Kode Etik Profesi Polri), dan pidana yang terjadi akhir-akhir ini dan 1 tahun sebelumnya,” tuturnya.
Ia berujar, peningkatan jumlah pelanggaran oleh anggota itu terjadi dari sisi kualitas maupun kuantitas.
Pelanggaran disiplin sepanjang 2020 meningkat 32 persen menjadi 3.304 dari 2019 sebanyak 2.503.
Pelanggaran KEPP pada 2020 naik lebih dari 100 persen menjadi 2.081 dari 2019 sebanyak 1.021.
Pelanggaran pidana pada 2020 naik menjadi 1.024 dari 2019 sebanyak 627.
Sambo menyatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami penyebab pelanggaran anggota polisi kian meningkat. Hal itu untuk diketahui akar masalahnya dan dilakukan pencegahan.
“Div Propam Polri bersama tim independen dari akademisi sedang melaksanakan penelitian dan survei tentang penyebab meningkatnya pelanggaran anggota Polri," terangnya.
"Sehingga dengan data yang tepat, melalui penelitian dan survei akurat dapat dirumuskan pula penanganan pelanggaran Polri ke depan,” tandas Sambo.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Soal Narkoba, Jenderal Sigit: Polisi Tak Bisa Dibina, Binasakan