Cara Perpanjang SIM Lewat HP Serta Tarif Perpanjangan dan Buat Baru

Cara Perpanjang Surat Izin Mengemudi Lewat HP Serta Tarif Perpanjangan dan Buat Baru

Editor: Hari Susmayanti
internet
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Selama ini, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) didasarkan pada tanggal lahir pemiliknya.

Namun aturan tersebut kini tak berlaku lagi setelah kepolisian menerbitkan aturan baru mengenai masa berlaku SIM.

Sesuai dengan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa berlaku SIM saat ini adalah lima tahun sejak diterbitkan.

Artinya, masa berlaku sim tidak lagi berdasarkan sesuai dengan tanggal lahir.

Oleh sebab itu, sebaiknya kita ingat-ingat kembali kapan masa berlaku SIM kita sebelum telat memperpanjangnya.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com berapa waktu lalu.

SIM sendiri memiliki berbagai kategori, mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, hingga SIM Internasional.

Untuk diketahui, SIM A berlaku untuk anda yang mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM B I berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Sedangkan SIM B II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.

Kemudian SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri dari SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder paling tinggi 250 kapasitas silinder.

SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder antara 250 sampai 750 kapasitas silinder dan SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder di atas 750 kapasitas silinder.

Sementara untuk SIM D, berlaku untuk pengemudi Ranmor khusus bagi penyandang cacat.

Lantas, berapa biaya dan syarat bagi anda yang ingin membuat SIM baru ataupun melakukan perpanjangan SIM?

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber: Kontan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved