ASN Dilarang Mudik Kepala OPD di Klaten Diminta Ikut Turun Tangan Mengawasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten bakal melarang aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu untuk melaksanakan mudik lebaran pada periode 6-17 Mei

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Ilustrasi Berita Klaten 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten bakal melarang aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu untuk melaksanakan mudik lebaran pada periode 6-17 Mei 2021.

Keputusan itu di ambil guna mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 saat libur lebaran 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jaka Sawaldi mengatakan pihaknya bakal menginstruksikan seluruh pimpinan organisasi perangat daerah (OPD) di Klaten untuk mengawasi masing-masing ASN di instansinya.

Baca juga: Sudah Prediksi Larangan Mudik Lebaran, Dinas Pariwisata Gunungkidul Andalkan Wisatawan Lokal

"Nanti teknisnya kita berikan kepada kepala OPD untuk memantau karyawan-karyawatinya yang ada di OPD yang bersangkutan," ujarnya saat berbincang dengan Tribun Jogja di Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang, Sabtu (10/4/2021).

Menurut Jaka, jika hanya satu petugas atau satu tim yang mengawasi pelarangan mudikbagi ASN, maka tentu tim atau petugas tersebut akan kewalahan mengingat banyaknya jumlah ASN di Klaten.

"Maka dari itu untuk pengawasan ini kita minta kepada kepala OPD, kan yang hafal betul ASN-nya itu kepala OPD masing-masing," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Klaten, Sri Mulyani menegaskan jika Pemkab Klaten siap untuk menegakan setiap instruksi dari pusat.

"Tentunya saya siap untuk menindaklanjuti di daerah terkait aturan itu. Selaku bupati saya siap dan ASN-nya juga harus siap," katanya.

Menurut Mulyani, sebagai pelayan publik ASN harus menjadi contoh kepada masyarakat dan mampu untuk menahan diri untuk tidak mudik.

"Semua kesadaran dan benteng itu ada di diri masing-masing ASN," jelasnya.

Disinggung terkait tanggal pelaksanaan, Mulyani mengatakan bakal mengikuti tanggal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sebagaimana diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Rabu (7/4/2021), mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 8/2021.

Baca juga: Belajar Batik Khas Yogyakarta di Kampung Batik Giriloyo Bantul

Surat edaran itu berkaitan tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Isinya setiap ASN beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021. (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved