Kabupaten Sleman
Tempat Ibadah Didorong Sediakan Pemandu Bahasa Isyarat bagi Disabilitas
Saat ini, DI Yogyakarta memiliki presentase penyandang disabilitas nomor tiga nasional, di bawah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Daerah Istimewa Yogyakarta dicanangkan Gubernur, Sri Sultan Hamengku Buwono X, melalui Perda nomor 4/2012 menjadi provinsi ramah disabilitas pada tahun 2024.
Ada tiga poin utama Provisi ramah disabilitas yaitu, aksesibel (accesibility for disability) komunikasi dan sikap.
Aksesibel identik dengan infrastruktur yang mudah diakses bagi warga berkebutuhan khusus.
Ketua Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Disabilitas Daerah Istimewa Yogyakarta, Farid Bambang Siswanto, menilai aksesibel bagi disabilitas relatif gampang dicapai.
Tapi yang lebih sulit, adalah komunikasi dan sikap.
Baca juga: BPKN RI Dorong Pemkot Yogya Penuhi Aksesibilitas Konsumen Disabilitas
Yang dimaksud komunikasi seperti bahasa isyarat.
"Belum banyak tempat ibadah, fasilitas umum, yang sediakan pemandu bahasa isyarat untuk khotib (saat khutbah keagamaan). Padahal, hak beragama dimiliki semua umat manusia," ungkap dia, saat audiensi dengan Pemkab Sleman, Rabu (7/4/2021).
Tujuan audiensi itu adalah silaturahmi pengurus Komite baru, sekaligus mendorong dan mengingatkan perihal pencanangan DIY menjadi Provinsi ramah disabilitas 2024.
Farid berkata, aksesibel bagi disabilitas di Kabupaten Sleman sejauh ini sudah cukup bagus.
Banyak parameter di Bumi Sembada yang mengindikasikan bahwa target 2024 ramah bagi disabilitas akan dapat tercapai.
Razia Pasangan Mesum di Kost Eksklusif di Condongcatur, Satpol PP DIY Amankan 8 Pasangan Tak Sah |
![]() |
---|
Sebelum Ramadan, Pemkab Sleman Berencana Vaksin Semua Tokoh Agama |
![]() |
---|
RT dan RW Zona Merah di Kabupaten Sleman Dilarang Gelar Salat Tarawih Berjamaah di Masjid |
![]() |
---|
Dinkes Sebut Penambahan Kasus pada Klaster Takziah di Dua Padukuhan di Sleman Sudah Berhenti |
![]() |
---|
80 Persen Guru dan Tendik di Sleman Sudah Divaksin |
![]() |
---|