Yogyakarta
PPATK Sebut RUU Perampasan Aset Sangat Dibutuhkan
RUU diyakini akan meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana ekonomi, dan memperkuat kinerja, integritas dan stabilitas sistem keuangan
TRIBUNJOGJA.COM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae menilai, tinggi rendahnya hukuman terhadap pelaku tindak pidana ekonomi tidak efektif untuk membuat jera.
Dia pun menilai, selama ini, tingkat keberhasilan dari pemberantasan tindak pidana ekonomi, termasuk korupsi,narkoba, perpajakan, keuangan dan lainnya relatif masih rendah.
“RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, juga RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal akan menjadi harapan dalam penindakan tindak pidana ekonomi ini,” ungkap Kepala PPATK, Dian Ediana Rae kala berkunjung ke Tribun Jogja, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: PPATK Telusuri 4.000 Transaksi Mencurigakan di Fintech selama Pemilu
Kehadiran Dian Ediana disambut Pemimpin Redaksi, Ribut Raharjo dan News Manager, Sigit Widya.
Dijelaskannya, kejahatan ekonomi merupakan kejahatan canggih (sophisticated) dengan segala
bentuk rekayasa keuangan (financial engineering) dan rekayasa hukum (legal engineering) sehingga mempersulit proses hukum di pengadilan maupun proses penyitaan konvensional.
Sementara recovery aset kerugian negara atau kerugian sosial-ekonomi dari kejahatan-kejahatan ekonomi masih sangat rendah sehingga belum cukup membantu keuangan negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan PPATK, diperoleh informasi bahwa upaya asset recovery atas hasil tindak pidana di Indonesia belum optimal, khususnya recovery terhadap hasil tindak pidana yang tidak dapat atau sulit dibuktikan tindak pidananya, termasuk hasil tindak pidana yang dimiliki atau berada dalam penguasaan tersangka atau terdakwa yang telah meninggal dunia.
Baca juga: OJK Perkuat Kerja Sama dengan Kemendagri dan PPATK
“Permasalahan ini sebenarnya dapat diselesaikan dengan penetapan RUU Perampasan Aset,” katanya.
Menurut Dian, RUU yang telah disusun sejak 2013 itu diyakini akan meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana ekonomi, dan memperkuat kinerja, integritas dan stabilitas sistem keuangan dan
perekonomian nasional.
Upaya penegakan hukum kejahatan ekonomi tidak akan pernah tuntas tanpa menimbulkan efek jera kepada para pelaku kejahatan, yang hanya dapat dilakukan melalui penerapan pasal-pasal pencucian uang dan mekanisme pemulihan kerugian negara yang efektif. ( Tribunjogja.com )
Koalisi Seni Minta Pemerintah Atur Transparansi Royalti Musik kepada Musisi di Indonesia |
![]() |
---|
Kost Eksklusif di Sleman Kena Razia Satpol PP DI Yogyakarta, 8 Pasangan Tidak Sah Ikut Terjaring |
![]() |
---|
Antisipasi Pemudik, Pemda DI Yogyakarta Berencana Gelar Razia Surat Antigen di Perbatasan |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Teken PP Royalti Musik, Musisi DI Yogyakarta Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Sebanyak 44 Lokasi Tambang Ilegal Tersebar di Wilayah DI Yogyakarta |
![]() |
---|