CPNS 2021

KAPAN Pendaftaran CPNS 2021/PPPK Dibuka? Berikut Jadwal dan Informasi Lengkapnya

Apakah Anda sedang menunggu pendaftaran CPNS dan PPPK 2021? Bagi Anda yang sedang menunggu, harap sabar sebentar ya. Pemerintah memastikan akan

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Suluh Pamungkas
Ilustrasi - Update Informasi CPNS/PPPK 2021 

TRIBUNJOGJA.COM - Apakah Anda sedang menunggu pendaftaran CPNS dan PPPK 2021?

Bagi Anda yang sedang menunggu, harap sabar sebentar ya. Pemerintah memastikan akan mengumumkan formasi lengkap CPNS dan PPPK di bulan April 2021.

Hingga kini, belum ada kejelasan tentang formasi lengkap CPNS dan PPPK 2021.

Maka, Anda tetap bisa melihat dan menunggu informasi seleksi CPNS dan PPPK 2021 di media massa maupun sosial.

Berikut rangkuman Tribun Jogja terkait pendaftaran dan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi.

1. Jadwal Pendaftaran CPNS/PPPK 2021
Untuk seleksi CPNS sendiri telah terbagi menjadi tiga golongan yaitu sekolah kedinasan, CPNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru kemudian PPPK guru.

Nah, untuk jadwal pendaftarannya, CPNS/PPPK dan Sekolah Kedinasan tidak berbeda jauh.

  • Sekolah Kedinasan

Dalam tabel yang tertera, untuk formasi kementerian atau lembaga akan disampaikan pada minggu kedua bulan Maret 2021.

Pendaftaran lowongan CPNS 2021 dijadwalkan pada 9-30 April 2021. Sementara itu, seleksinya akan dilaksanakan pada minggu ketiga Mei 2021 dan minggu keepmat Juni 2021.

  • CPNS dan PPPK (Non Guru)

Untuk pengumuan formasi ke kementerian, lembaga, dan pemda direncanakan akan diumumkan pada minggu ketiga bulan Maret 2021.

Setelah selesai pengumuman formasi, pendaftaran lowongan CPNS 2021 dan PPPK akan dilakukan pada Mei-Juni 2021.

Tahapan seleksi akan dilakukan pada Juli-Oktober 2021 yang diikuti dengan pengumuman kelulusan sekitar bulan November 2021 mendatang.

Tentu saja, tahapan ini masih belum selesai, sebab para peserta yang lolos nantinya harus melakukan pemberkasan dan penetapan NIP sesuai jadwal pada November 2021-Januari 2022.

  • PPPK (Guru)

Sementara, untuk PPPK/P3K masih harus melakukan persiapan formasi ke Pemda yang direncanakan pada minggu ketiga Maret 2021 dengan pendaftaran pada Mei-Juni 2021.

Kemudian, untuk seleksinya akan dilaksanakan tiga kali pada Agustus, Oktober dan Desember 2021.

Bagi peserta yang lolos dalam tiap tahapan, tentu bisa melanjutkan dengan pemberkasan NIP pada Agustus-September 2021, Oktober-November 2021 dan Desember 2021-Januari 2022.

2. Formasi CPNS/PPPK 2021

Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai formasi CPNS dan PPPK tahun 2021.

Formasi CPNS 2021 akan segera diumumkan oleh Tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Namun, jumlah kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2021 ini dibutuhkan sebanyak 1.275.387 orang.

Untuk rincian kebutuhannya, sebanyak 83.669 orang dibutuhkan untuk memenuhi pemerintahan pusat.

Kemudian, sebanyak 1.191.718 untuk memenuhi kebutuhan pemerintah daerah.

Sejumlah 1.022.616 akan ditetapkan sebagai guru PPPK, dan sekitar 70.008 akan ditetapkan sebagai PPPK non guru serta 119.094 pada CPNS.

3. Berkas yang Harus Dilengkapi

1. Kartu Keluarga
Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil

Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).

3. Ijazah
Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.

4. Transkrip Nilai
Tunjukan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.

5. Pas foto
Siapkan pas foto terbaik dengan latar warna merah.

Jangan lupa bawahlah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.

Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.

Tak hanya itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan.

Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.

Sementara, bagi Anda yang ingin (APAA)) Berikut 4 syarat yang perlu diketahui para calon peserta PPPK/P3K 2021

1. Syarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).

2. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).

3. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.

4. Alur Pendaftaran

Bagi Anda yang berencana untuk mendaftarkan diri, ada baiknya memperhatikan lagi bagaimana alur dan tahapan pendaftaran yang akan dilewati.

Adapun alur dan tahapan pendaftaran yang harus Anda perhatikan seperti:

1. Registrasi Akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

Sesudah Anda masuk di bagian depan laman sscasn.bkn.go.id, Anda bisa slide yang bergulir. Slide tersebut menunjukkan pendaftaran untuk CPNS, Sekolah Kedinasan, dan PPPK.

Anda tentukan pilihan pada PPPK kemudian klik Daftar Sekarang.

Untuk mengubah slide dan memilih PPPK bisa dengan klik tanda panah di bagian ujung kanan atau kiri slide.

Silahkan daftar akun di website resmi pendaftaran PPPK terlebih dahulu agar diarahkan ke ssp3k.bkn.go.id.

Jika laman sudah tampil sepenuhnya Anda tinggal mencari menu Daftar Akun. Kunjungi dan ikuti prosedur pendaftarannya.

Anda harus memperhatikan dokumen-dokumen apa saja yabg harus disiapkan.

  • Nomor Peserta Ujian K-II (bagi Honorer K2), simak petunjuk pendaftarannya.
  • Pengisian Tanggal lahir.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
  • Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
  • Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

Proses pembuatan akun ssp3k bkn dinyatakan selesai apabila Anda sudah bisa Mencetak Kartu Informasi akun, silahkan cetak kartunya untuk kemudian lanjut ke tahap berikutnya.

2. Mengisi Data Formulir Pendaftaran Online

Formulir pendaftaran PPPK/P3K 2021 bisa diakses secara online, caranya dengan log in di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah Anda buat.

Setelah Anda login, Anda bisa mengisi semua data pendaftaran dan melengkapi beberapa dokumen. Nantinya Anda harus mengunggah dokumen tersebut syarat pendaftaran PPPK 2021.

Beberapa dokumen yang perlu diisi oleh calon peserta antara lain:

  • Unggah Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
  • Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan
  • Melengkapi biodata pendaftaran PPPK Online
  • Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
  • Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
  • Mencetak Kartu Pendaftaran

3. Menunggu hasil verifikasi

Hasil pengisian informasi yang sudah selesai, akan terkirim ke panitia. Calon peserta kembali menunggu tim verifikasi untuk memeriksa berkas atau dokumen-dokumen yang telah diunggah.

Hasil verifikasi ini merupakan pengumuman seleksi administrasi. Hanya peserta PPPK/P3K yang lulus bisa mengikuti tes seleksi PPPK 2021 nantinya.

( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved