DJP DIY Dorong Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif Pajak
Kepala Kanwil DJP DIY, Yoyok Satiotomo menuturkan, hanya sebagian pelaku usaha yang melakukan pengajuan insentif pajak.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong para pelaku usaha agar memanfaatkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah.
Pemerintah memperpanjang sebagai dampak pandami hingga 30 Juni 2021, sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang berlaku sejak Februari 2021 lalu.
Kepala Kanwil DJP DIY, Yoyok Satiotomo menuturkan, hanya sebagian pelaku usaha yang melakukan pengajuan insentif pajak.
"Masih banyak pelaku usaha yang ragu melakukan permohonan insentif. Padahal, kami sangat terbuka sekali kalau memang usaha yang dijalani terdampak pandemi," jelasnya kepada awak media, Rabu (31/03/2021).
Adapun skema yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha berupa stimulus yang dapat dimanfaatkan, yakni insentif pajak UMKM.
Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah.
Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.
"Relaksasi ini diharapka dapat membantu para pelaku usaha untuk meringankan beban akibat pandemi. Terutama, hilangnya produktivitas yang mengakibatkan berkurangnya pendapatan," terangnya.
Sementara itu, untuk mengajukan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dab laporan realisasi dapat dilakukan secara daring melalui www.pajak.go.id.
Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
"Untuk menghindari kerumunan kami fasilitasi pengajuan melaui online. Sehingga, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk mengajukan insentif ,"pungkasnya. (*)