Bisnis
Pemberlakuan Insentif PPnBM, DJP DIY : Tak Pengaruhi Penerimaan Pajak Barang Mewah di Yogya
Kebijakan PPnBM atau diskon pajak menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kebijakan insentif penurunan tarif pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) yang diberlakukan pada awal Maret 2021, tidak mempengaruhi penerimaan pajak di DI Yogyakarta.
Kepala bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP DIY, Yunipan Nur Yogananta menjelaskan, pajak yang seharusnya dibebankan ke konsumen akan dibayar sepenuhnya oleh pemerintah.
"Tidak ada pengaruh terhadap penerimaan karena ini ditanggung pemerintah (DTP). Tetap ada PPnBM namun hanya dirubah yang menanggungnya kalau sebelumnya dibayar wajib pajak sekarang dibayar oleh pemerintah," jelasnya kepada Tribunjogja.com, pada Selasa (23/03/2021).
Kebijakan PPnBM atau diskon pajak menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca juga: Relaksasi PPnBM Berlaku, OJK DIY Dorong Penyaluran Kredit oleh Lembaga Keuangan
Sehingga, kebijakan PPnBM masuk dalam belanja pemerintah.
"Jadi, tidak ada pengaruh terhadap penerimaan pajak. Karena, PPnBM tetap masuk ke kas negara," terangnya.
Sementara itu, pada 2020 penerimaan PPnBM di DIY mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan dengan 2019.
Di mana, pertumbuhan penerimaan pajak tersebut mencapai 340 persen atau sekitar Rp2 miliar.
"Terjadi pertumbuhan yang cukup tinggi dibandingkan tahun. Meskipun kontribusinya pada penerimaan pajak di DIY angkanya rekatif masih kecil," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )